JAKARTA (Arrahmah id) - Demisioner Rais Syuriyah Nahdlatul Ulama (NU), KH Muhibbul Aman Aly, mengingatkan agar NU tidak terseret ke dalam politik praktis.
Ia menegaskan, NU secara kelembagaan tidak boleh memberikan dukungan kepada calon presiden, calon legislatif, maupun kandidat dalam kontestasi politik lainnya.
Menurut Kiai Muhibbul, prinsip tersebut telah menjadi bagian dari perjalanan NU sejak awal berdiri dan semakin ditegaskan setelah organisasi kembali kepada Khittah NU 1926.
“Sejak awal NU tidak boleh, tidak boleh terlibat langsung dalam politik praktis. NU tidak boleh terlibat dalam dukung-mendukung kepada calon pemimpin, baik itu Presiden, Pilpres, Pileg, atau yang sesamanya,” ujar Kiai Muhib, Senin (7/9/2026).
Ia menegaskan, NU sebagai organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan tidak boleh dijadikan kendaraan untuk kepentingan politik tertentu.
“Secara organisasi, maka NU tidak boleh diseret untuk kepentingan politik siapa pun,” ucapnya.
Pimpinan NU Wajib Menjaga Khittah
Kiai Muhibbul menilai menjaga NU agar tetap berada pada prinsip organisasi merupakan kewajiban seluruh pimpinan NU. Terlebih, prinsip tersebut telah ditegaskan melalui keputusan NU untuk kembali kepada Khittah 1926.
“Ya itu kewajibannya, jadi sekali lagi siapa pun yang menjadi pimpinan NU harus bisa menjaga itu. Terutama sejak khittah,” ujarnya.
Menurut dia, kembalinya NU kepada Khittah 1926 menjadi pijakan penting bagi organisasi untuk menjaga jarak dari partai politik. Karena itu, siapa pun yang memimpin NU tidak boleh membawa jam'iyah ke dalam arus politik praktis.
“Sejak khittah, NU sudah lepas dari partai politik, maka siapa pun yang menjadi pimpinan NU harus bisa menjaga itu, jangan sampai membawa NU dalam arus politik praktis,” kata Kiai Muhib.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sikap tersebut bukan berarti NU harus bersikap apolitis atau tidak peduli terhadap persoalan politik.
NU tetap dapat menjalankan politik dalam pengertian kemasyarakatan atau siyasah yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
“Jadi politik-politik kemasyarakatan. Siyasahnya bukan siyasah bersifat kekuasaan, tapi siyasah bersifat kemaslahatan umat,” jelasnya.
Karena itu, menurut Kiai Muhibbul, struktur organisasi NU tidak boleh digunakan untuk memberikan dukungan kepada calon presiden ataupun kandidat politik lainnya.
“Sehingga NU tidak boleh dibawa secara jam'iyah, tidak boleh dibawa untuk dukung-mendukung dalam pencalonan Presiden dan lain-lainnya. Tidak boleh. Itu melanggar khittah,” tegasnya.
Mandataris NU Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik
Selain mengingatkan soal politik praktis, Kiai Muhibbul menyoroti persoalan rangkap jabatan politik di tubuh NU, khususnya bagi mandataris organisasi.
Ia mengatakan aturan NU secara khusus melarang Ketua Umum dan Rais Aam selaku mandataris NU merangkap jabatan politik.
“NU punya aturan jelas. Jadi punya aturan bahwa mandataris NU, mandataris itu Ketua Umum dan Rais Aam, tidak boleh rangkap jabatan dengan jabatan politik,” ujar Kiai Muhib.
Menurutnya, apabila seorang mandataris NU kemudian memegang jabatan politik, yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan dan meninggalkan posisinya di NU.
“Kalau ada pejabat mandataris memegang jabatan politik, harus keluar daripada jabatan NU, tidak boleh,” tegasnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku dengan cara yang sama bagi seluruh fungsionaris atau pengurus NU.
Menurut Kiai Muhibbul, pengurus NU selain mandataris masih diperbolehkan merangkap jabatan politik. Hal itu karena mereka tetap merupakan kader NU yang dapat berkiprah di berbagai bidang.
“Adapun pengurus lainnya, yang kemudian juga merangkap sebagai pejabat politik, enggak masalah. Kenapa? Karena mereka sebagai fungsionaris NU, sebagai kader NU bisa di mana saja,” katanya.
Ia menilai kader NU memang dapat berada di berbagai sektor kehidupan, mulai dari pemerintahan, akademisi, dunia usaha hingga pesantren.
“Kader NU ada di pejabat pemerintahan, kader NU ada di akademisi, kader NU ada di bidang usaha, ada kader NU di pesantren, semua bisa bergabung dalam kepengurusan NU,” ujarnya.
Kader Politik Tak Boleh Bawa Kepentingan Politik ke NU
Meski memperbolehkan kader NU yang memiliki jabatan politik menjadi bagian dari kepengurusan, Kiai Muhibbul menekankan adanya batas yang harus dijaga.
Ketika berada dalam struktur NU, seorang kader harus menjalankan tugas berdasarkan garis perjuangan dan kepentingan organisasi, bukan kepentingan politik pribadi maupun kelompok.
“Tetapi tentu, jikalau sudah masuk dalam NU, harus ada pada jalur NU. Tidak boleh kemudian membawa-bawa NU untuk kepentingan politik, tidak boleh,” tegasnya.
Ia menambahkan, NU merupakan organisasi yang bekerja secara kolektif. Karena itu, seorang pengurus tidak dapat menjalankan organisasi berdasarkan kepentingan atau kewenangan pribadi, meskipun yang bersangkutan memiliki jabatan strategis di pemerintahan ataupun partai politik.
“Karena dalam NU kerja kolektif. Misalnya ada salah satu wakil ketua yang juga menjabat sebagai menteri atau sebagai parpol, enggak ada masalah. Tetapi ketika dia bekerja di NU, dia kan kolektif, enggak bisa dia berjalan sendiri,” jelas Kiai Muhib.
Menurutnya, mekanisme kerja kolektif tersebut menjadi salah satu cara untuk memastikan NU tetap berjalan sesuai dengan prinsip dan jalur perjuangan organisasi.
“Kerja kolektif itu kemudian riilnya tidak boleh apa namanya, harus sesuai dengan jalurnya, yaitu untuk siyasah umat,” ungkapnya.
Dengan demikian, Kiai Muhibbul menilai tantangan utama kepemimpinan NU ke depan bukan hanya menjaga organisasi agar tidak terlibat dalam politik praktis, tetapi juga memastikan seluruh pengurus mampu menempatkan kepentingan jam'iyah di atas kepentingan politik pribadi maupun kelompok.
(ameera/arrahmah.id)
