Memuat...

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka, Diduga Kantongi Ratusan Miliar dari Praktik Pemerasan di Imigrasi

Ameera
Jumat, 5 Juni 2026 / 20 Zulhijah 1447 18:59
KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka, Diduga Kantongi Ratusan Miliar dari Praktik Pemerasan di Imigrasi
KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka, Diduga Kantongi Ratusan Miliar dari Praktik Pemerasan di Imigrasi

JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait praktik pemerasan yang diduga berlangsung secara sistematis dalam proses pelayanan dan pengurusan dokumen keimigrasian.

Menurut KPK, nilai aliran dana yang berasal dari praktik tersebut mencapai jumlah yang sangat besar. Silmy Karim diduga menerima dan menguasai uang hasil pemerasan hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Budi menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi jauh sebelum Silmy Karim menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024. Praktik pemerasan diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2024 ketika Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

“Penyidikan menemukan adanya dugaan perintah, pengaturan, serta penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian pada periode tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam rangka pengusutan perkara, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Dari sejumlah lokasi yang digeledah, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Secara keseluruhan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

  2. Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat.

  3. Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.

  4. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dan mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

  5. Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal.

  6. Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal.

  7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas.

  8. Gusti Benardiansyah, staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK menyatakan para tersangka diduga terlibat dalam rangkaian praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e terkait tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara, serta Pasal 12 huruf b mengenai penerimaan gratifikasi.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana serta keterlibatan pihak lain.

Lembaga antirasuah tersebut juga berjanji akan membeberkan konstruksi perkara secara lebih rinci dalam konferensi pers lanjutan setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti tambahan selesai dilakukan.

(ameera/arrahmah.id)