JAKARTA (Arrahmah.id) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar praktik culas pengemasan MinyaKita, yang seharusnya 1 liter hanya menjadi 700-800 liter.
MinyaKita tak sesuai takaran ini sudah banyak beredar di wilayah Jabodetabek.
“Yang jelas cukup banyak di Jabodetabek. Nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Polri menindak salah satu distributor pengemasan MinyaKita di PT Artha Eka Global Asia, Cilodong, Depok.
Perusahaan itu mengemas minyak curah dengan kemasan MinyaKita dan takarannya tak sesuai dengan label 1 liter.
Bahan baku minyak curah itu dibeli dari PT ISJ seharga Rp18.100 per kg. Kemudian, dikemas ulang baik bentuk botol maupun kemasan pouch ukuran 1 liter.
Dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter hanya diisi sekitar 820-920 mililiter.
Polisi menyita berbagai barang bukti di PT Artha Eka Global Asia. Antara lain 10.560 liter MinyaKita, 450 dus minyak merek MinyaKita kemasan pouch, 250 krat kemasan botol, 30 unit filling machine, alat produksi untuk jenis pouch bag, dan 40 unit filling machine untuk pengisian jenis botol, 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan.
Pemilik PT Artha Eka Global Asia berinsial AWI ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Kemudian, Pasal 102 juncto 97 dan atau Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Lalu, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selanjutnya Pasal 66 jo Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Terakhir, Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP.
(ameera/arrahmah.id)