JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menggelar International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) 2026 sebagai wadah kajian ilmiah bagi akademisi, peneliti, dan pemerhati hukum Islam.
Konferensi internasional tersebut membuka ruang seluas-luasnya bagi para peserta untuk memberikan masukan, evaluasi, serta gagasan pengembangan fatwa yang relevan dengan tantangan masyarakat modern.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan IACFS 2026 mengusung tema "Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat".
Tema tersebut dipilih sebagai respons terhadap berbagai dinamika global yang diwarnai konflik, sekaligus meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap panduan keagamaan yang mampu menjawab persoalan kontemporer.
"Fatwa-fatwa MUI hadir tidak hanya sebagai panduan keagamaan, tetapi juga sebagai solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat nasional maupun global," ujar Prof Niam kepada MUI Digital, Senin (20/7/2026).
Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, pembahasan IACFS 2026 difokuskan pada lima bidang utama, yakni fatwa akidah dan ibadah, fatwa sosial, kemasyarakatan dan kemanusiaan, fatwa standar serta produk halal, fatwa ekonomi dan keuangan syariah, serta metodologi penetapan hukum Islam (Manhaj Al-Fatwa).
Ia menjelaskan, penentuan lima bidang kajian tersebut bertujuan menghasilkan rekomendasi yang lebih fokus dan aplikatif.
Setiap makalah yang masuk juga melalui proses seleksi yang ketat dengan mempertimbangkan aspek kebaruan (novelty), orisinalitas, relevansi terhadap tema fatwa, serta kontekstualitas gagasan dan rekomendasi yang ditawarkan.
Antusiasme peserta terhadap konferensi tahun ini meningkat signifikan. Jumlah pendaftar tercatat lebih dari 350 peserta, meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan pelaksanaan IACFS 2025 yang diikuti sekitar 150 peserta.
Dari seluruh naskah yang diterima, panitia menetapkan 63 makalah terbaik yang lolos proses kurasi untuk dipresentasikan dalam konferensi.
Prof Niam menegaskan, IACFS merupakan bagian dari komitmen MUI untuk membuka ruang dialog akademik dalam proses pengembangan dan evaluasi fatwa.
"Forum ini merupakan bagian dari keterbukaan MUI untuk mendengar masukan dari para akademisi, peneliti, dan pengamat, sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap fatwa-fatwa yang telah ditetapkan," katanya.
Rangkaian IACFS 2026 dijadwalkan berlangsung pada 26–28 Juli 2026 di JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta Selatan. Seluruh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI akan hadir untuk mendengarkan presentasi para pemakalah sekaligus memberikan tanggapan dan masukan terhadap hasil kajian yang dipaparkan.
Selain dipresentasikan secara langsung, makalah-makalah terpilih juga akan dipublikasikan dalam prosiding dan jurnal ilmiah.
Masyarakat pun dapat mengikuti jalannya konferensi secara daring melalui platform yang disediakan oleh MUI.
Prof Niam berharap forum ilmiah tersebut mampu melahirkan rekomendasi yang konstruktif untuk memperkuat kualitas fatwa di Indonesia.
Menurutnya, sinergi antara ulama dan kalangan akademisi menjadi langkah penting agar fatwa yang dihasilkan tetap responsif terhadap perkembangan zaman sekaligus memberikan manfaat yang luas bagi umat.
"Melalui forum ini, kami berharap lahir rekomendasi perbaikan yang berbasis evaluasi akademik, nalar kritis, dan komitmen untuk terus melakukan perbaikan demi pelayanan yang lebih baik kepada umat, bangsa, dan negara," pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
