Memuat...

MUI Hormati Putusan MK Soal Izin Tambang Ormas, Minta Pemerintah Susun Regulasi Baru

Ameera
Senin, 20 Juli 2026 / 6 Safar 1448 17:29
MUI Hormati Putusan MK Soal Izin Tambang Ormas, Minta Pemerintah Susun Regulasi Baru
MUI Hormati Putusan MK Soal Izin Tambang Ormas, Minta Pemerintah Susun Regulasi Baru

JAKARTA (Arrahmah.id) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

MUI meminta pemerintah segera menyusun regulasi baru yang sejalan dengan putusan tersebut.

Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.

"MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga seluruh pihak, termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah," ujar Zainut dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Menurut Zainut, pemanfaatan sumber daya alam oleh ormas keagamaan sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kemaslahatan umat sekaligus mendorong kemandirian ekonomi organisasi.

Namun, pengelolaannya harus dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Ia menilai putusan MK yang membatalkan mekanisme penunjukan langsung justru menjadi langkah untuk memperkuat praktik pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus menghindari kecemburuan sosial dan potensi kolusi dalam pemberian izin usaha pertambangan.

"Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan (good governance) agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi," katanya.

Lebih lanjut, Zainut menegaskan kebijakan pemberian akses pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan tidak boleh dipandang sebagai fasilitas tanpa batas.

Menurutnya, ormas harus mengedepankan profesionalisme dan memenuhi seluruh persyaratan teknis maupun administratif apabila ingin terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan publik. Karena itu, pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang transparan serta pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat menjadi syarat penting untuk mencegah konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.

"MUI menggarisbawahi bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan prinsip kemaslahatan publik. Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal/adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan," ujarnya.

MUI pun mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyusun aturan pelaksana yang memberikan kepastian hukum.

Regulasi tersebut diharapkan tetap membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk berkontribusi dalam sektor pertambangan, namun melalui mekanisme yang kompetitif, objektif, dan sesuai dengan prinsip ketatanegaraan.

"Kami meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan," kata Zainut.

Di akhir keterangannya, mantan Wakil Menteri Agama tersebut mengajak seluruh ormas keagamaan menjadikan putusan MK sebagai momentum untuk memperkuat kapasitas internal organisasi.

Menurutnya, keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus didukung kemampuan manajerial yang baik, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan agar kekayaan alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat.

(ameera/arrahmah.id)