JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait kabar deportasi aktivis Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, yang disebut-sebut berawal dari permintaan kerja sama melalui jaringan Interpol.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengaku terkejut dengan mencuatnya informasi tersebut. Menurutnya, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah sehingga berbagai spekulasi terus berkembang.
"Meskipun informasinya masih sangat terbatas dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah, berita ini cukup mengejutkan dan menimbulkan banyak pertanyaan," ujar Sudarnoto dalam keterangan tertulis yang diterima TimTengPodcast.com, Ahad (19/7/2026).
Sudarnoto menegaskan bahwa MUI menghormati kewenangan aparat penegak hukum Indonesia dalam menjalankan tugas sesuai konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta komitmen internasional yang dimiliki Indonesia.
Namun demikian, ia mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap berlandaskan prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Ia berharap, apabila benar terdapat proses hukum terhadap Miqdad, seluruh tahapan dilakukan secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku serta menjamin hak-haknya, termasuk memperoleh pendampingan hukum, akses kepada perwakilan yang berwenang, dan perlindungan hukum yang memadai.
Lebih jauh, Sudarnoto menekankan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan dimensi kemanusiaan dan politik internasional dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina merupakan amanat konstitusi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Karena itu, apabila terdapat kemungkinan pemindahan Miqdad ke negara lain, pemerintah diminta memastikan langkah tersebut tidak membahayakan keselamatan, hak-hak dasar, maupun martabat kemanusiaannya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung prinsip non-refoulement, yakni larangan mengembalikan seseorang ke wilayah yang berpotensi mengancam keselamatan atau hak asasinya, sebagaimana diatur dalam hukum internasional.
Selain itu, MUI menilai pemerintah perlu menjaga agar kasus ini tidak memunculkan persepsi bahwa Indonesia mulai mengurangi komitmennya terhadap perjuangan rakyat Palestina.
"Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu negara yang paling konsisten membela hak-hak rakyat Palestina, baik melalui diplomasi politik, bantuan kemanusiaan, maupun dukungan di berbagai forum internasional. Reputasi dan konsistensi tersebut perlu terus dijaga," kata Sudarnoto.
Menurutnya, kasus tersebut juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Palestina yang berada di Indonesia untuk kepentingan pendidikan, kemanusiaan, diplomasi, maupun kegiatan lain yang sah.
Oleh sebab itu, MUI mendesak pemerintah segera memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, mekanisme, serta jaminan perlindungan hak-hak Miqdad selama proses hukum berlangsung. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat merugikan Indonesia maupun perjuangan Palestina.
MUI juga mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan tersebut secara tenang dan tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
Di akhir pernyataannya, Sudarnoto mendorong para advokat dan pegiat hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di luar negeri, agar memberikan perhatian dan pendampingan hukum kepada Miqdad.
"MUI tetap meyakini bahwa dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina merupakan amanat konstitusi sekaligus amanat moral bangsa yang harus terus dijaga. Penegakan hukum dan kerja sama internasional harus berjalan seiring dengan komitmen Indonesia dalam membela keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan memperjuangkan kemerdekaan Palestina," tegasnya.
(Samirmusa/arrahmah.id)
