Memuat...

Ahmad Khozinudin: Hei Don Ritto! Jangan Fitnah Dakwah Islam untuk Mencuci Dosa Korupsi Febrie Adriansyah

Ameera
Senin, 20 Juli 2026 / 6 Safar 1448 18:58
Ahmad Khozinudin: Hei Don Ritto! Jangan Fitnah Dakwah Islam untuk Mencuci Dosa Korupsi Febrie Adriansyah
Ahmad Khozinudin: Hei Don Ritto! Jangan Fitnah Dakwah Islam untuk Mencuci Dosa Korupsi Febrie Adriansyah

JAKARTA (Arrahmah.id) – Advokat Ahmad Khozinudin melontarkan kritik keras terhadap pernyataan kuasa hukum Don Ritto yang menyebut emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang disita dari sebuah rumah di Sentul merupakan dana operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Dalam artikel opini yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026), Ahmad menilai klaim tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan nama dakwah Islam untuk menjelaskan asal-usul aset yang tengah menjadi perhatian publik.

Ia menyebut penggunaan lembaga dakwah sebagai alasan kepemilikan aset tersebut berpotensi mencoreng citra ajaran Islam.

Menurut Ahmad, apabila benar aset itu dikaitkan dengan kegiatan dakwah, maka publik berhak mempertanyakan alasan penyimpanan emas hingga puluhan kilogram dan uang dalam jumlah sangat besar, sementara masih banyak kebutuhan umat yang memerlukan dukungan, seperti bantuan bagi anak yatim, kaum dhuafa, pembangunan masjid, mushala, hingga pondok pesantren.

Dalam tulisannya, Ahmad juga menegaskan bahwa Islam hanya membenarkan penggunaan harta yang diperoleh secara halal untuk kegiatan ibadah maupun amal.

Ia berpendapat bahwa apabila suatu harta berasal dari tindak pidana korupsi, maka harta tersebut tidak dapat dijadikan sumber pembiayaan kegiatan dakwah.

Selain mengkritik pernyataan kuasa hukum Don Ritto, Ahmad turut mengajak para ulama, tokoh agama, dan organisasi keagamaan untuk menyampaikan sikap atas polemik tersebut.

Ia mempertanyakan respons sejumlah pihak yang dinilainya belum memberikan tanggapan terhadap isu yang dianggap menyangkut nama baik dakwah Islam.

Ahmad kembali menegaskan penolakannya terhadap penggunaan narasi keagamaan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, jika terdapat proses hukum yang sedang berjalan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa membawa-bawa institusi atau aktivitas dakwah sebagai pembenaran.

(ameera/arrahmah.id)