JAKARTA (Arrahmah.id) – Usulan untuk mengganti nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana menjadi RUU Pemulihan Aset mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Senin (20/7/2026).
Perubahan nomenklatur tersebut dinilai lebih sesuai dengan konsep hukum internasional dan mencerminkan cakupan pengaturan yang lebih luas.
Usulan tersebut disampaikan oleh akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra. Menurutnya, istilah "RUU Perampasan Aset" belum sepenuhnya merepresentasikan substansi yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.
"Memang yang saya baca istilah yang digunakan untuk memberikan nama daripada RUU ini adalah RUU Perampasan Aset, tapi menurut saya ini bukan istilah yang ideal," ujar Septa dalam RDPU Komisi III DPR.
Septa menjelaskan, dalam berbagai konvensi internasional digunakan istilah asset recovery atau pemulihan aset. Konsep tersebut memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan sekadar perampasan aset karena mencakup seluruh proses pengembalian hasil tindak pidana kepada negara maupun korban.
Menurutnya, perampasan aset hanyalah salah satu tahapan dalam proses pemulihan aset. Mekanisme tersebut merupakan tindakan akhir dalam rangkaian upaya yang lebih komprehensif untuk mengembalikan kerugian akibat tindak pidana.
"Pemulihan itu tentu mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, yang salah satunya adalah perampasan aset," jelasnya.
Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto. Ia mengatakan DPR masih mengkaji nama yang paling tepat untuk digunakan, apakah tetap mempertahankan istilah RUU Perampasan Aset atau mengubahnya menjadi RUU Pemulihan Aset.
Menurut Rikwanto, istilah "perampasan aset" lebih mudah dipahami masyarakat dan memiliki daya tarik tersendiri. Namun, dari sisi akademik dan hukum, istilah "pemulihan aset" dinilai lebih tepat karena sejalan dengan terminologi yang digunakan dalam komunitas hukum internasional.
"Kalau masyarakat, gemesnya itu inginnya kata-kata perampasan itu ya, tapi kalau idealnya judul itu ya yang bagus itu pemulihan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa istilah hukum sebaiknya bersifat universal agar mudah dipahami dalam praktik hukum internasional, sementara perampasan aset merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR melalui Komisi III menargetkan pembahasannya dapat diselesaikan pada tahun ini.
"Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini," kata Saan.
Ia juga membantah anggapan bahwa DPR menolak pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, DPR tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan terus membuka ruang partisipasi publik selama proses penyusunan regulasi.
Saan menegaskan masukan dari berbagai elemen masyarakat diperlukan agar pembahasan RUU menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan efektif dalam mendukung upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
(ameera/arrahmah.id)
