Memuat...

MUI Kecam Keras Larangan "Israel" terhadap Operasi Kemanusiaan di Gaza

Ameera
Ahad, 4 Januari 2026 / 15 Rajab 1447 21:29
MUI Kecam Keras Larangan "Israel" terhadap Operasi Kemanusiaan di Gaza
MUI Kecam Keras Larangan "Israel" terhadap Operasi Kemanusiaan di Gaza

JAKARTA (Arrahmah.id) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras kebijakan Israel yang melarang penyaluran bantuan dan operasi kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.

Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan kejam, tidak berperikemanusiaan, serta bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional.

Kecaman tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim.

Ia menilai larangan terhadap organisasi kemanusiaan, termasuk tenaga medis, merupakan wujud pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan sekaligus bentuk hukuman kolektif terhadap masyarakat sipil Gaza.

“Atas nama MUI, saya mengecam keras keputusan pemerintah Zionis Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan internasional, termasuk dokter dan tenaga medis, untuk beroperasi di Gaza,” ujarnya melalui pernyataan resmi MUI, Ahad (4/1/2026).

Sudarnoto menegaskan, "Israel" secara sadar dan terencana menjadikan penderitaan rakyat sipil sebagai instrumen kebijakan politik dan militer.

Dalam kondisi Gaza yang telah hancur akibat agresi berkepanjangan, penghalangan bantuan kemanusiaan disebutnya sebagai bentuk hukuman kolektif yang secara tegas dilarang oleh hukum internasional.

Ia juga menolak alasan keamanan yang kerap dijadikan dalih "Israel" untuk membatasi akses kemanusiaan.

Menurutnya, dalih tersebut tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum, dan justru menutupi kejahatan kemanusiaan yang sistematis, termasuk penghancuran fasilitas kesehatan, pembunuhan tenaga medis, serta pemutusan akses terhadap makanan, obat-obatan, dan kebutuhan dasar warga sipil.

Sudarnoto menegaskan bahwa berdasarkan Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional, tenaga medis serta organisasi kemanusiaan wajib dilindungi.

Karena itu, setiap tindakan yang menghalangi, mengkriminalisasi, atau mengusir mereka dari wilayah konflik merupakan kejahatan perang yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, bahkan genosida,” tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, MUI menyampaikan beberapa sikap resmi:

  1. Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan seluruh mekanisme internasional terkait untuk bertindak tegas dan konkret memastikan akses penuh serta tanpa syarat bagi bantuan kemanusiaan ke Gaza.

  2. Mendorong pemerintah Indonesia untuk terus memainkan peran kepemimpinan moral dan diplomatik yang lebih kuat di tingkat global guna menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan.

  3. Mengajak komunitas internasional, lembaga keagamaan, dan masyarakat sipil dunia menolak segala bentuk normalisasi, pembenaran, serta pembungkaman terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina.

  4. Menegaskan bahwa membela rakyat Palestina adalah panggilan moral universal sekaligus amanat konstitusi bangsa Indonesia. Selama "Israel" terus merampas hak hidup, martabat, dan kemanusiaan rakyat Gaza, MUI akan terus menyuarakan kecaman dan mendorong perjuangan keadilan di berbagai forum nasional maupun internasional.

MUI menutup pernyataan dengan menegaskan komitmen untuk terus berdiri bersama rakyat Palestina hingga keadilan dan kemanusiaan benar-benar ditegakkan.

(ameera/arrahmah.id)

IsraelmuiGaza