JAKARTA (Arrahmah.id) — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Majelis Ulama Indonesia, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, meminta masyarakat tidak memperdebatkan pengadaan sapi qurban Presiden yang menggunakan anggaran negara.
Menurutnya, secara hukum Islam (syar’i) maupun dari sisi teknis tata negara, kebijakan tersebut dinilai sah dan tidak menimbulkan persoalan.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi polemik publik terkait pengadaan sapi qurban Presiden Prabowo Subianto yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan skema Bantuan Presiden (Banpres).
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i itu tidak ada soal,” ujar Prof Niam, Rabu (27/5/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan bahwa dalam khazanah fikih, seorang kepala negara bahkan dianjurkan untuk berqurban atas nama negara demi kemaslahatan rakyat.
Ia menyebut terdapat landasan dalam literatur hadis sahih mengenai praktik tersebut.
Menurutnya, konsep Baitul Mal dalam tradisi Islam dapat dianalogikan dengan APBN pada sistem pemerintahan modern saat ini. Dengan demikian, penggunaan APBN untuk qurban negara dinilai memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara syariat.
“Dalam konteks ini, tentu APBN digunakan untuk didistribusikan kepada masyarakatnya. Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat, dan itu tidak ada soal secara syar’i,” jelasnya.
Prof Niam juga mengajak masyarakat melihat kebijakan tersebut dari perspektif teknis pemerintahan. Ia menilai mekanisme Banpres dalam pengadaan sapi qurban pada dasarnya serupa dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang sudah umum dilakukan negara.
“Sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako, kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” tambahnya.
Ia menegaskan tidak ada unsur penyalahgunaan anggaran dalam skema tersebut. Menurutnya, sapi qurban yang dibeli melalui Banpres pada akhirnya tetap kembali untuk kepentingan masyarakat luas.
“Presiden melalui Banpres kemudian membeli sapi, sapi didistribusikan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Prof Niam juga menilai momentum Idul Adha menjadi waktu yang tepat untuk menyalurkan anggaran negara dalam bentuk pangan kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain memiliki nilai ibadah, kebijakan tersebut juga dinilai memperkuat syiar Idul Adha di tengah masyarakat.
“Dan momentumnya adalah momentum Idul Adha, tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
