Memuat...

MUI Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Ameera
Selasa, 28 Juli 2026 / 14 Safar 1448 22:29
MUI Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor
MUI Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor

JAKARTA (Arrahmah.id) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti melakukan korupsi dalam skala tertentu hingga membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara.

Usulan tersebut akan menjadi salah satu pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan diharapkan dapat menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah.

Dalam keterangan resminya, MUI menegaskan bahwa wacana tersebut bukanlah hal baru.

Organisasi ini telah memiliki fatwa yang membolehkan penerapan hukuman mati terhadap koruptor dalam kondisi tertentu, terutama apabila dampak korupsi mengancam keberlangsungan negara dan merugikan masyarakat secara luas.

Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, mengatakan bahwa fatwa tersebut telah menjadi pedoman MUI sejak lama.

"Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," ujar Cholil.

Menurutnya, kondisi korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah tegas untuk memberikan efek jera.

Ia menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan dari semakin berkurangnya praktik korupsi di Indonesia.

"Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi," katanya.

Cholil menambahkan, hukuman mati tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku, melainkan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, korupsi telah merampas hak hidup dan kesejahteraan masyarakat luas sehingga negara perlu memberikan perlindungan yang maksimal.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menjelaskan bahwa fatwa mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu telah ditetapkan sejak Musyawarah Nasional (Munas) MUI tahun 2005 melalui Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.

Namun, ia menegaskan bahwa fatwa tersebut belum dapat diterapkan secara otomatis karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana undang-undang.

Menurut Amirsyah, usulan penerapan hukuman mati bagi koruptor akan dibahas bersama puluhan organisasi kemasyarakatan Islam dalam forum KUII VIII.

Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi kongres dan disampaikan kepada pemerintah sebagai aspirasi umat Islam.

Selain isu hukuman mati bagi koruptor, KUII VIII juga dijadwalkan membahas sejumlah isu strategis lainnya, antara lain penguatan ekonomi dan keuangan syariah, percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, serta penyusunan regulasi terkait LGBT yang akan menjadi bagian dari rekomendasi kongres.

(ameera/arrahmah.id)