NIAMEY (Arrahmah.id) -- Pemerintah militer Niger resmi memberlakukan undang-undang baru yang mengkriminalkan homoseksualitas dengan ancaman hukuman penjara lima hingga sepuluh tahun. Kebijakan yang mulai berlaku pada 11 Juni 2026 itu menandai perubahan besar dalam sistem hukum Niger, karena sebelumnya hubungan sesama jenis tidak secara eksplisit dianggap sebagai tindak pidana meskipun menghadapi stigma sosial yang kuat di negara mayoritas Muslim tersebut.
Dilansir AP (12/6/2026), pengesahan aturan tersebut diumumkan oleh junta militer yang dipimpin Abdourahamane Tiani melalui revisi kitab undang-undang hukum pidana nasional.
Dalam ketentuan baru itu, siapa pun yang melakukan atau mencoba melakukan hubungan sesama jenis dapat dijatuhi hukuman penjara antara lima hingga sepuluh tahun serta denda. Hukuman serupa juga dapat dikenakan kepada pihak yang menyelenggarakan, menjadi saksi, atau memberikan persetujuan terhadap perkawinan sesama jenis.
Penasihat Menteri Kehakiman Niger, Hamidou Julien, mengonfirmasi bahwa aturan tersebut telah resmi berlaku sejak Kamis (11/6). Menurut pemerintah, revisi hukum pidana merupakan bagian dari reformasi hukum yang lebih luas sejak junta mengambil alih kekuasaan melalui kudeta pada 2023.
“Aturan ini mulai berlaku sejak Kamis,” kata Hamidou Julien, penasihat Menteri Kehakiman Niger, terkait penerapan kitab undang-undang pidana yang baru.
Langkah Niger menempatkan negara itu dalam daftar lebih dari 30 negara Afrika yang mengkriminalkan hubungan sesama jenis. Sejumlah negara di kawasan Afrika Barat dalam beberapa tahun terakhir juga memperketat regulasi serupa.
Pada Maret 2026, Senegal mengesahkan undang-undang yang menggandakan hukuman maksimum bagi hubungan sesama jenis menjadi 10 tahun penjara, sementara Burkina Faso sebelumnya mengadopsi aturan yang melarang homoseksualitas di bawah pemerintahan militer.
Menurut laporan Africanews dan AP, hubungan sesama jenis di Niger sebelumnya tidak dilarang secara eksplisit oleh hukum pidana. Namun praktik tersebut tetap dianggap tabu dalam masyarakat konservatif negara itu.
Dengan berlakunya aturan baru, Niger kini sejajar dengan negara-negara seperti Senegal, Tanzania, Kenya, dan Sierra Leone yang menerapkan hukuman pidana terhadap hubungan sesama jenis.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan memicu perhatian komunitas internasional dan kelompok hak asasi manusia. Berbagai organisasi HAM selama bertahun-tahun mengkritik tren kriminalisasi LGBTQ di sejumlah negara Afrika karena dinilai berpotensi meningkatkan diskriminasi dan pelanggaran hak-hak sipil.
Laporan Human Rights Watch dan sejumlah lembaga internasional sebelumnya menunjukkan bahwa hukum anti-LGBT di beberapa negara Afrika sering diikuti peningkatan intimidasi, penangkapan, dan kekerasan terhadap kelompok minoritas seksual.
Sejak mengambil alih kekuasaan pada Juli 2023, pemerintahan militer Niger di bawah Jenderal Abdourahamane Tiani mengusung kebijakan yang menekankan kedaulatan nasional dan nilai-nilai tradisional.
Beberapa analis melihat kriminalisasi homoseksualitas sebagai bagian dari tren yang lebih luas di sejumlah negara Afrika Barat yang dipimpin pemerintahan militer untuk menegaskan identitas sosial dan budaya mereka di tengah meningkatnya sentimen anti-Barat. (hanoum/arrahmah.id)
