JAKARTA (Arrahmah.id) — Perusahaan pinjaman online (pinjol) berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terindikasi melakukan kecurangan atau fraud dengan berbagai modus, termasuk skema ponzi.
Dugaan pelanggaran tersebut diungkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini tengah ditangani Bareskrim Polri.
OJK menyebut setidaknya terdapat delapan modus kecurangan yang dilakukan PT DSI.
Salah satu yang paling menonjol adalah penggunaan dana lender atau dana penjaminan yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban kepada lender lain, yang dikenal sebagai skema ponzi.
Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan PT DSI menyebabkan kerugian hingga Rp2,4 triliun.
Modus utama yang digunakan adalah pembuatan proyek fiktif.
Menurut Ade Safri, proyek fiktif tersebut dibuat dengan menggunakan data borrower yang sebelumnya sudah ada, lalu dicatut seolah-olah memiliki proyek baru yang membutuhkan pembiayaan.
“Hal ini membuat para lender tertarik karena seolah-olah ada proyek yang membutuhkan pendanaan, sehingga mereka masuk untuk berinvestasi,” ujar Ade Safri saat penggeledahan kantor PT DSI, Jumat (23/1).
Sementara itu, PPATK mencatat total dana masyarakat yang berhasil dihimpun PT DSI selama periode 2021–2025 mencapai Rp7,478 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan, sementara Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.
Dana gagal bayar tersebut diketahui digunakan antara lain Rp167 miliar untuk biaya operasional, Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan terafiliasi pemilik, serta Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
Libatkan Sekitar 15 Ribu Korban
Bareskrim Polri menyebut total korban dugaan penipuan PT DSI mencapai sekitar 15 ribu orang.
Para korban merupakan lender atau pemberi pinjaman yang dananya diduga disalahgunakan.
“Korban dari periode 2018 sampai 2025 kurang lebih 15 ribu lender. Ini adalah pemilik modal yang dananya tidak disalurkan sesuai peruntukannya,” kata Ade Safri kepada wartawan.
Terindikasi Sejak Oktober 2025
OJK menyatakan telah mengendus indikasi fraud dalam kegiatan PT DSI sejak Oktober 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan langsung, OJK langsung melaporkan temuan tersebut ke Bareskrim Polri.
“Kami melihat ada indikasi fraud. Oleh karena itu pada 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1).
Sebelum laporan dibuat, OJK juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan PT DSI dan pihak-pihak terafiliasi.
Tersangka Segera Ditetapkan
Bareskrim Polri menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penggeledahan kantor PT DSI telah dilakukan pada Jumat (23/1) untuk mengumpulkan alat bukti.
“Penggeledahan dilakukan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Ade Safri.
Delapan Modus Kecurangan
Agusman merinci delapan modus fraud yang diduga dilakukan PT DSI, yaitu:
- Menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif.
Mempublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana.
Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing investor lain.
Menggunakan rekening perusahaan vehicle milik manajemen untuk menampung dana lender.
Menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi.
Menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain (skema ponzi).
Menggunakan dana lender untuk menutup pendanaan borrower yang macet.
Menyampaikan laporan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya kepada OJK dan publik.
(ameera/arrahmah.id)
