Memuat...

PBB: Militer 'Israel' Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual ke Tahanan

Zarah Amala
Sabtu, 30 Mei 2026 / 14 Zulhijah 1447 10:29
PBB: Militer 'Israel' Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual ke Tahanan
31 kasus kekerasan seksual sepanjang 2025 dilakukan militer 'Israel' terhadap tahanan Palestina (Foto: tangkapan video)

NEW YORK (Arrahmah.id) - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi merilis laporan tahunan mengenai kekerasan seksual dalam situasi konflik global di markas besarnya, New York, pada Jumat (29/5/2026). Dalam dokumen tersebut, PBB mendokumentasikan adanya pola pemerkosaan dan kekerasan seksual yang terstruktur dan sistematis, serta memasukkan pasukan militer dan lembaga keamanan 'Israel' ke dalam daftar pihak yang terlibat dalam pelanggaran berat tersebut.

Pramila Patten, Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Urusan Kekerasan Seksual dalam Konflik, menyatakan bahwa laporan ini mencakup investigasi mendalam di 21 negara yang terdampak perang. Sepanjang tahun 2025, PBB berhasil memverifikasi lebih dari 9.000 kasus kekerasan seksual terkait konflik di seluruh dunia, sebuah angka yang melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan data tahun sebelumnya.

Patten menegaskan bahwa kejahatan-kejahatan ini menyasar semua kategori korban, mulai dari wanita, anak perempuan, pria, hingga anak-anak, dengan rentang usia korban berkisar antara 1 hingga 70 tahun. "Kekerasan seksual kini secara masif digunakan sebagai instrumen represi politik, penghinaan, dan teror psikologis," tegasnya.

Khusus mengenai situasi di Palestina, PBB secara resmi telah memverifikasi sedikitnya 31 kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2025. Seluruh insiden tersebut dilaporkan terjadi di dalam pusat-pusat penahanan militer 'Israel maupun di pos-pos pemeriksaan keamanan.

Kekerasan seksual terhadap warga Palestina, baik pria maupun wanita, secara sengaja digunakan oleh aparat sebagai bagian dari metode penyiksaan dan penghinaan massal.

Dokumen PBB secara spesifik mengidentifikasi keterlibatan Kepolisian 'Israel', Pasukan Pertahanan 'Israel' (IDF), serta unit komando khusus, termasuk unit antiteror Yamam. Pelanggaran terjadi selama proses penangkapan, interogasi, dan masa penahanan di kamp-kamp militer.

Peristiwa-peristiwa keji tersebut berlangsung di bawah iklim impunitas (kebal hukum) yang hampir total. Para korban juga dilaporkan menerima ancaman dan intimidasi serius agar tidak melaporkan kekerasan yang mereka alami ke lembaga eksternal.

Patten menambahkan bahwa sistem pemantauan PBB masih menghadapi kendala akses yang sangat besar di dalam Jalur Gaza. Selain itu, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) juga dilarang oleh otoritas Tel Aviv untuk mengakses beberapa fasilitas penahanan tertentu dengan alasan keamanan.

Perwakilan Khusus Sekjen PBB ini menyatakan bahwa dalam kunjungannya ke wilayah pendudukan Palestina dan 'Israel', ia telah mendesak penerapan segera langkah-langkah preventif yang disetujui oleh Dewan Keamanan PBB. Namun, pihak 'Israel' merespons dengan menolak seluruh isi laporan PBB tersebut secara total. (zarahamala/arrahmah.id)