Memuat...

Penangkapan Terus Berlanjut terhadap Migran Afghanistan di Pakistan

Hanin Mazaya
Selasa, 7 Juli 2026 / 22 Muharam 1448 16:59
Penangkapan Terus Berlanjut terhadap Migran Afghanistan di Pakistan
(Foto: Tolo News)

ISLAMABAD (Arrahmah.id) - Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas nasib migran Afghanistan di Pakistan, banyak migran Afghanistan mengatakan penangkapan dan penahanan terus berlanjut. Mereka mendesak organisasi yang mendukung pengungsi dan migran untuk tidak tinggal diam dan mengambil langkah-langkah praktis untuk mengatasi situasi mereka.

Malik Kamaluddin, seorang migran Afghanistan di Pakistan, mengatakan kepada Tolo News: “Situasi bagi migran Afghanistan di Pakistan, khususnya di Khyber Pakhtunkhwa, Peshawar, dan kota-kota lain, telah menjadi sangat sulit. Polisi menggerebek rumah-rumah, melakukan penggeledahan, dan menangkap warga negara Afghanistan.”

Migran Afghanistan lainnya di Pakistan, Abdul Ghafar, mengatakan: “Kami mendesak Imarah Islam untuk memperhatikan situasi migran Afghanistan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah mereka.”

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pengungsi Norwegia (NRC), dalam sebuah wawancara dengan Tolo News, menekankan bahwa kepulangan migran Afghanistan dari negara-negara tetangga harus bersifat sukarela, merujuk pada deportasi yang sedang berlangsung.

Para ahli migrasi juga menyuarakan keprihatinan atas penangkapan dan deportasi paksa.

Mohammad Khan Talibi Mohammadzai, seorang aktivis urusan migrasi, mengatakan: “Mengatasi masalah ini membutuhkan kerja sama antara otoritas Afghanistan saat ini, Pemerintah Pakistan, dan organisasi yang mendukung migran. Pemulangan dan deportasi migran harus dilakukan secara sukarela dan berkoordinasi dengan organisasi-organisasi ini.”

Menurut angka yang tersedia, hampir 5,7 juta migran Afghanistan telah kembali ke Afghanistan dari Iran dan Pakistan sejak tahun 2023, dengan sejumlah besar dari mereka telah dideportasi secara paksa.

Pakistan telah memberi warga negara Afghanistan tanpa visa yang sah waktu hingga 10 Juli untuk meninggalkan negara itu, memperingatkan bahwa mereka yang tetap tinggal setelah batas waktu tersebut akan menghadapi penangkapan dan deportasi. (haninmazaya/arrahmah.id)