JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan memasukkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam pendidikan agama dan keagamaan.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah sistematis dalam memperkuat pembinaan keagamaan di lingkungan pendidikan.
Menurut Wamenag, upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ tidak cukup hanya melalui pernyataan sikap, tetapi harus diwujudkan dalam program kelembagaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
"Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak," ujar Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/7).
Ia menilai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ perlu dilakukan melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana.
Hal itu, menurutnya, juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Karena itu, Kemenag diminta segera menyiapkan materi edukasi resmi yang akan diterapkan dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan di berbagai jenjang, mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan.
Selain penyusunan materi, Wamenag juga mengusulkan pembentukan tim khusus yang bertugas menyusun bahan edukasi, membagi wilayah sosialisasi, serta mengawal pelaksanaan program di lapangan.
"Kemenag juga segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan," katanya.
Romo Muhammad Syafi’i juga mendorong lahirnya gerakan pencegahan penyebaran budaya LGBTQ di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Menurutnya, PTKN memiliki peran strategis sebagai pusat penguatan nilai-nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.
"Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ," tegasnya.
Di samping melalui pendidikan formal, Wamenag menilai pendekatan berbasis penyuluhan agama juga efektif untuk memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat.
Berbagai forum keagamaan dinilai dapat menjadi media penyampaian informasi mengenai pentingnya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.
"Penyuluh agama, khotbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung," ujarnya.
Melalui kombinasi pendidikan formal dan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat, Kemenag berharap upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ dapat berjalan lebih sistematis dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
(ameera/arrahmah.id)
