Memuat...

Pria Suriah Bantah Tuduhan Kejahatan Perang di Pengadilan Belanda

Hanoum
Kamis, 9 April 2026 / 21 Syawal 1447 04:02
Pria Suriah Bantah Tuduhan Kejahatan Perang di Pengadilan Belanda
Warga Suriah berjalan melewati penjara militer Saydnaya yang terkenal kejam di pinggiran Damaskus, 18 Desember 2024. [Foto: AP Photo]

DEN HAAG (Arrahmah.id) -- Seorang pria Suriah yang dituduh melakukan kejahatan perang pada era Presiden Bashar al Assad membantah seluruh dakwaan penyiksaan terhadap warga sipil saat menjalani persidangan di pengadilan Belanda, dalam kasus yang kembali menyoroti pelanggaran HAM selama perang sipil Suriah.

Persidangan terhadap tersangka, yang identitasnya diungkap sebagai mantan anggota aparat keamanan Suriah, dimulai pada Selasa (8/4/2026) di Den Haag, The Hague. Ia didakwa terlibat dalam penahanan dan penyiksaan terhadap sejumlah warga sipil pada periode awal konflik Suriah sekitar tahun 2011–2013, ketika gelombang demonstrasi anti-pemerintah berkembang menjadi perang berkepanjangan.

Jaksa penuntut menyebut terdakwa memiliki peran dalam sistem penahanan yang digunakan untuk menekan oposisi, termasuk dugaan penggunaan kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan. Kasus ini ditangani berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan pengadilan Belanda mengadili kejahatan perang meskipun terjadi di luar wilayahnya.

Namun di hadapan majelis hakim, terdakwa secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut.

“Saya tidak pernah menyiksa siapa pun. Saya hanya menjalankan tugas administratif dan tidak terlibat dalam tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari Euronews (8/4).

Menurut laporan PBS NewsHour dan Euronews, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang diklaim menunjukkan adanya praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan pemerintah Suriah pada masa itu. Beberapa saksi korban disebut memberikan kesaksian langsung mengenai perlakuan yang mereka alami.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya internasional yang lebih luas untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM selama perang sipil Suriah, yang telah menewaskan ratusan ribu orang dan memaksa jutaan lainnya mengungsi.

Pengadilan di Belanda dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengujian bukti tambahan sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir. (hanoum/arrahmah.id)