WASHINGTON (Arrahmah.id) - Gelombang desakan untuk mencopot Presiden Donald Trump dari jabatannya meningkat tajam di Washington pada Selasa sore (7/4/2026). Sedikitnya 30 anggota Kongres dari Partai Demokrat secara resmi menyerukan penggunaan Amandemen ke-25 atau proses pemakzulan (impeachment) setelah Trump mengancam akan memusnahkan peradaban Iran.
Ketegangan mencapai titik didih menyusul retorika Trump yang menyatakan bahwa "seluruh peradaban akan mati malam ini" jika Teheran tidak menyetujui syarat Washington sebelum pukul 20.00 waktu setempat. Trump bersumpah untuk menghancurkan infrastruktur kritis Iran, termasuk energi, komunikasi, dan sistem air.
Para legislator mengecam keras pernyataan Trump yang menyebut warga Iran sebagai binatang dan mengancam serangan terhadap fasilitas sipil. Ro Khanna (California), menyebut ancaman tersebut sebagai "kejahatan moral dan kejahatan perang." Ia mendesak Kongres segera berkumpul untuk mencopot Trump. Rashida Tlaib (Michigan), melabeli Trump sebagai "maniak" dan "penjahat perang" yang mengancam genosida setelah insiden pengeboman sekolah di Iran. Ilhan Omar (Minnesota), menyebut Presiden sebagai "orang gila yang tidak stabil" dan menuntut pemecatan segera.
Senator Ed Markey bahkan mengeluarkan imbauan luar biasa kepada pasukan militer AS agar tidak mematuhi perintah ilegal yang merupakan kejahatan perang, terutama dalam konflik yang tidak diotorisasi oleh Kongres.
Bagaimana Amandemen ke-25 Bekerja?
Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat merupakan mekanisme hukum yang mengatur pengalihan kekuasaan apabila Presiden dianggap tidak layak secara fisik maupun mental untuk menjalankan tugas jabatannya.
Proses ini dimulai dengan tahap Deklarasi, di mana Wakil Presiden, dalam konteks saat ini JD Vance,bersama mayoritas anggota Kabinet harus mengirimkan pernyataan tertulis kepada pimpinan Kongres yang menyatakan bahwa Presiden tidak lagi mampu menjalankan tugasnya. Begitu deklarasi tersebut diserahkan, tahap Pengalihan kekuasaan segera terjadi, menjadikan Wakil Presiden sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden dengan otoritas penuh.
Namun, konstitusi juga memberikan hak Sanggahan kepada Presiden; Donald Trump dapat mengirimkan surat balasan kepada Kongres untuk menegaskan bahwa dirinya masih mampu memimpin, yang secara otomatis mengembalikan posisi kepresidenannya.
Jika Wakil Presiden dan Kabinet tetap bersikeras pada pendirian mereka, proses akan memasuki tahap Keputusan Akhir di tingkat legislatif. Dalam fase krusial ini, Kongres akan melakukan pemungutan suara, di mana dibutuhkan dukungan mayoritas dua pertiga suara baik di DPR (House of Representatives) maupun Senat untuk secara permanen mencopot Presiden dari jabatannya dan menetapkan Wakil Presiden sebagai penjabat tetap hingga masa jabatan berakhir.
Meskipun desakan menguat, peluang keberhasilan Amandemen ke-25 dinilai tipis karena JD Vance dan kabinet Trump tetap setia. Sementara itu, upaya pemakzulan (impeachment) yang diinisiasi oleh Al Green sejak Desember lalu juga terhambat karena mayoritas kursi Kongres dikuasai Partai Republik.
Menariknya, suara kritis juga muncul dari kubu konservatif. Mantan anggota Kongres Republik, Marjorie Taylor-Greene, secara mengejutkan mendukung penggunaan Amandemen ke-25. "Kita tidak bisa membunuh seluruh peradaban. Ini adalah kejahatan dan kegilaan," tulisnya di media sosial.
Situasi ini menempatkan Amerika Serikat dalam krisis konstitusional terdalam di tengah pekan ketujuh perang yang telah menghancurkan sebagian besar infrastruktur strategis di Timur Tengah. (zarahamala/arrahmah.id)
