JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dugaan manipulasi foto anak yang digunakan sebagai alat kampanye terselubung untuk menormalisasi konsep gay parenting atau pola asuh oleh pasangan sesama jenis.
MUI menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan penyimpangan seksual, tetapi juga diduga mengandung pelanggaran hukum berlapis.
Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) MUI, Dr. Siti Ma'rifah, menegaskan bahwa tindakan memanfaatkan foto anak untuk mendukung narasi tertentu merupakan perbuatan yang harus diproses secara hukum.
Menurutnya, tindakan manipulatif tersebut merupakan bentuk upaya menghalalkan segala cara demi mengampanyekan dan menormalisasi konsep gay parenting.
"Ini sangat tidak dibenarkan dari sudut pandang agama, hukum, dan sosial kemasyarakatan," ujar Siti Ma'rifah, dikutip dari MUI Digital, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Putri Wakil Presiden ke-13 RI itu menjelaskan bahwa para pelaku diduga tidak hanya berkaitan dengan isu penyimpangan seksual, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi data elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut Siti Ma'rifah, penggunaan anak-anak sebagai objek materi kampanye untuk mempromosikan praktik LGBT merupakan bentuk eksploitasi yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara normal, baik secara fisik maupun mental, dalam lingkungan keluarga yang sesuai dengan fitrah kemanusiaan.
Karena itu, pencurian serta manipulasi identitas visual anak demi kepentingan agenda tertentu dinilai telah mencederai hak-hak dasar anak yang dijamin oleh hukum.
Selain menyoroti aspek hukum, MUI juga kembali menegaskan pandangan keagamaan sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa praktik LGBT hukumnya haram karena bertentangan dengan ajaran agama, norma sosial, dan fitrah kemanusiaan.
Kasus ini mencuat setelah akun Threads bernama @rio_damar mengunggah foto dua pria dewasa bersama dua anak laki-laki yang diposisikan layaknya sebuah keluarga untuk mendukung narasi gay parenting.
Dalam unggahannya, akun tersebut menulis narasi yang membandingkan pola asuh pasangan sesama jenis dengan pasangan heteroseksual. Unggahan itu juga mengklaim bahwa mereka mengadopsi anak-anak yang ditelantarkan oleh pasangan heteroseksual.
Namun, belakangan terungkap bahwa foto tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital.
Pemilik foto asli, akun @hanumtk kemudian memberikan klarifikasi melalui media sosial dengan menyertakan dokumentasi asli sebagai bukti.
Berdasarkan klarifikasi tersebut, foto yang digunakan ternyata merupakan foto keluarga milik @hanumtk bersama suami dan anak-anaknya. Dalam foto yang beredar, sosok sang ibu diduga dihapus dan digantikan dengan gambar seorang pria lain sehingga seolah-olah menampilkan pasangan sesama jenis bersama dua anak.
Dugaan pencurian foto dan manipulasi gambar tersebut memicu kecaman luas di media sosial. Sejumlah pihak menilai tindakan itu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum karena melibatkan penyalahgunaan identitas visual keluarga dan anak-anak tanpa izin.
MUI pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang menjadi korban penyalahgunaan identitas dalam ruang digital.
(ameera/arrahmah.id)
