JAKARTA (Arrahmah.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) pada Selasa (23/6/2026).
Sidang tersebut menghadirkan ahli dari pemerintah dan DPR untuk memberikan keterangan terkait polemik penggunaan anggaran pendidikan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sidang merupakan tindak lanjut atas Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan untuk menguji ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam penjelasannya, pendanaan operasional itu termasuk Program Makan Bergizi Gratis pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
Para pemohon menilai rumusan tersebut terlalu luas dan berpotensi membuka ruang penggunaan anggaran pendidikan untuk program yang tidak berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar maupun pemenuhan hak pendidikan peserta didik.
Dalam sidang tersebut, DPR menghadirkan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, sebagai ahli.
Dalam keterangannya, Cecep mengungkap berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Program MBG, mulai dari laporan makanan yang diduga basi atau tidak layak konsumsi, persoalan kebersihan dapur, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, persoalan sampah, dampaknya terhadap kegiatan belajar mengajar, hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Cecep, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola Program MBG masih memerlukan pembenahan secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga oleh kualitas manajemen dan pengawasannya.
Cecep mengingatkan agar program tersebut tidak berubah menjadi lahan rente, bancakan anggaran, ataupun ruang praktik korupsi.
Meski demikian, Cecep tidak sepakat apabila Program MBG langsung dihentikan. Menurutnya, program tersebut tetap memiliki manfaat apabila diarahkan secara tepat kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi.
Ia juga menilai alokasi anggaran MBG harus dilakukan secara proporsional agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan utama sektor pendidikan, seperti kesejahteraan guru dan peningkatan sarana-prasarana sekolah.
Keterangan Cecep kemudian mendapat tanggapan dari pihak pemohon. Anggota Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia, Daniel Winarta, menilai pendapat ahli tersebut justru memperkuat argumentasi bahwa anggaran pendidikan tidak semestinya digunakan dengan mengorbankan komponen pokok pendidikan.
Menurut Daniel, pernyataan ahli menunjukkan bahwa kesejahteraan guru dan perbaikan fasilitas pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama dalam penggunaan anggaran pendidikan.
Pandangan serupa disampaikan anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy K. Wahid. Ia menilai persoalan MBG bukan hanya menyangkut aspek teknis pelaksanaan, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Edy menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi hak atas pendidikan.
Menurutnya, apabila anggaran tersebut dialihkan kepada program yang pelaksanaannya masih menimbulkan berbagai persoalan, maka kualitas pendidikan serta perlindungan hak konstitusional warga negara berpotensi terdampak.
Karena itu, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dibiayai melalui anggaran pendidikan hingga terdapat kepastian hukum dan putusan final dari Mahkamah Konstitusi mengenai konstitusionalitas kebijakan tersebut.
(ameera/arrahmah.id)
