Memuat...

Utang Impor 105 Ribu Pikap dari India Dinilai Kian Membebani APBN

Ameera
Sabtu, 28 Februari 2026 / 11 Ramadan 1447 15:33
Utang Impor 105 Ribu Pikap dari India Dinilai Kian Membebani APBN
Utang Impor 105 Ribu Pikap dari India Dinilai Kian Membebani APBN

JAKARTA (Arrahmah.id) - Kebijakan pembiayaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dari Dana Desa menuai sorotan para ekonom.

Mereka menilai skema pembiayaan yang mengunci sebagian dana desa dalam jangka panjang berpotensi mengurangi fleksibilitas fiskal dan berdampak pada pembangunan di tingkat desa.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia,Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan bahwa secara teknis memang tidak ada penambahan pos anggaran baru dalam APBN karena Dana Desa sudah tercantum dalam anggaran negara.

Namun, dari sisi substansi kebijakan, persoalannya dinilai jauh lebih kompleks.

Menurutnya, sekitar Rp40 triliun per tahun dari Dana Desa akan “dikunci” selama enam tahun untuk mencicil kewajiban pembiayaan program Kopdes Merah Putih.

Kondisi ini dinilai membuat negara kehilangan sebagian fleksibilitas fiskalnya.

“Ini menciptakan beban fiskal implisit, bukan melalui peningkatan defisit langsung, tetapi melalui pengurangan ruang kebijakan pemerintah di tingkat desa,” ujar Yusuf, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, dana yang sebelumnya bersifat diskresioner—dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, bantuan sosial, penurunan stunting, hingga program padat karya—kini berubah menjadi kewajiban pembayaran yang lebih kaku, menyerupai cicilan utang.

Dari sisi ekonomi mikro, Yusuf menilai penurunan dana yang diterima desa berpotensi melemahkan kapasitas pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Dampaknya bisa berupa perlambatan pengurangan kemiskinan, tertundanya pembangunan infrastruktur dasar, hingga menurunnya aktivitas ekonomi lokal yang selama ini didorong oleh belanja Dana Desa.

Menurutnya, belanja pemerintah desa memiliki multiplier effect yang kuat karena langsung mengalir ke masyarakat melalui upah tenaga kerja, proyek lokal, serta konsumsi domestik. Ketika belanja tersebut berkurang, efek pengganda ekonomi di pedesaan juga ikut melemah.

Selain itu, dari perspektif efisiensi ekonomi nasional, penggunaan dana publik untuk pengadaan barang impor dalam skala besar juga dinilai menimbulkan pertanyaan terkait nilai manfaat atau value for money.

Meski secara nominal mungkin lebih murah, dampak bersih terhadap ekonomi domestik berpotensi negatif karena efek pengganda ekonomi justru terjadi di luar negeri, bukan di dalam negeri.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira. Ia menilai kebijakan impor kendaraan pikap untuk program tersebut pada akhirnya tetap menjadi beban APBN, meski secara administratif dibebankan ke Dana Desa.

“Bebannya bukan ke Agrinas, tapi ke dana desa. Di saat yang bersamaan dana desa sudah banyak dipangkas untuk pembangunan fisik Kopdes. Konsekuensinya pemangkasan dana desa makin besar dan bisa mengganggu infrastruktur di desa,” kata Bhima.

Menurutnya, berbagai program seperti pembangunan jalan desa, irigasi, hingga program padat karya berpotensi semakin terbatas.

Ia juga menyoroti adanya kontradiksi antara tujuan penciptaan lapangan kerja melalui Kopdes Merah Putih dengan potensi berkurangnya lapangan kerja padat karya di desa akibat pemangkasan anggaran.

Bhima juga mempertanyakan justifikasi impor kendaraan pikap 4x4 yang diterapkan secara seragam di seluruh koperasi desa.

Menurutnya, kondisi geografis dan kebutuhan setiap desa berbeda, sehingga kebijakan tersebut dinilai kurang mempertimbangkan variasi kebutuhan di lapangan.

Sementara itu, Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyoroti dampak fiskal jangka menengah dari kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa cicilan Rp40 triliun per tahun selama enam tahun digunakan untuk membiayai keseluruhan program Kopdes Merah Putih yang nilainya sekitar Rp3 miliar per desa untuk sekitar 80.000 desa.

Menurutnya, pendekatan ini memang membantu APBN tahun 2026 karena hanya perlu mengalokasikan sekitar Rp40 triliun yang dipotong dari Dana Desa yang totalnya sekitar Rp61 triliun.

Namun, pada periode 2027 hingga 2031, APBN tetap harus menanggung cicilan Rp40 triliun per tahun.

“Sesungguhnya yang paling terbebani adalah masyarakat desa, karena cicilan ini diambilkan dari hak mereka. Sekitar 60% dana desa di-earmark untuk Kopdes Merah Putih,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa dampaknya bisa cukup besar terhadap peran desa sebagai penggerak ekonomi.

Program padat karya dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja berisiko tereduksi secara signifikan akibat menyusutnya ruang fiskal di tingkat desa.

(ameera/arrahmah.id)