Memuat...

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah: Cryptocurrency Halal sebagai Aset, Terlarang sebagai Alat Tukar

Ameera
Kamis, 30 April 2026 / 13 Zulkaidah 1447 16:49
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah: Cryptocurrency Halal sebagai Aset, Terlarang sebagai Alat Tukar
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah: Cryptocurrency Halal sebagai Aset, Terlarang sebagai Alat Tukar

YOGYAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar diskusi mendalam terkait cryptocurrency di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid, Rofiq Muzakkir, menjelaskan bahwa fatwa terkait kripto lahir dari kajian komprehensif terhadap perkembangan transformasi digital global.

Rofiq memaparkan bahwa konsep nilai uang terus mengalami perubahan sepanjang sejarah.

Peradaban manusia bermula dari sistem barter, kemudian beralih ke emas, hingga akhirnya menggunakan mata uang kertas.

Ia juga menyinggung bahwa sejak tahun 1971, uang kertas tidak lagi ditopang oleh cadangan emas, sehingga nilainya sepenuhnya bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Fenomena ini yang kemudian memicu lahirnya cryptocurrency sebagai kode digital yang memiliki nilai karena kepercayaan global,” jelasnya dalam acara yang digelar pada Ahad (26/4).

Lebih lanjut, Rofiq menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih, status hukum cryptocurrency dibagi menjadi dua kategori.

Pertama, kripto dipandang sebagai komoditas atau aset investasi. Dalam posisi ini, hukumnya mubah atau diperbolehkan, dengan syarat terbebas dari unsur perjudian (maisir), ketidakjelasan (gharar), dan riba.

Kedua, jika kripto digunakan sebagai alat pembayaran atau alat tukar, maka hukumnya tidak diperbolehkan di Indonesia. Hal ini disebabkan adanya regulasi negara yang tidak mengakui kripto sebagai alat pembayaran yang sah.

“Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk menggunakan kripto sebatas sebagai instrumen penyimpanan kekayaan, bukan untuk transaksi jual beli,” tegas Rofiq.

Ia juga mengingatkan pentingnya literasi keuangan digital di tengah maraknya minat terhadap aset kripto seperti Bitcoin yang dikenal memiliki fluktuasi harga tinggi.

“Kenaikan harga memang sangat menggiurkan karena jumlahnya terbatas, namun risiko kerugian juga besar. Ini membutuhkan pemahaman yang matang sebelum berinvestasi,” ujarnya.

Dalam pembahasan lain, Rofiq menyinggung aspek zakat dalam ekonomi digital. Ia menyampaikan bahwa pendekatan terbaru Muhammadiyah terhadap aset digital kini lebih adaptif.

“Aset digital dapat dikenakan zakat apabila telah mencapai nisab, karena memiliki nilai ekonomi yang nyata bagi pemiliknya,” ungkapnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keadilan dalam distribusi ekonomi di era digital.

Melalui sosialisasi tersebut, Muhammadiyah mendorong masyarakat agar bijak dalam menghadapi perkembangan teknologi, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.

(ameera/arrahmah.id)