Memuat...

Enam Mahasiswa Universitas Udayana Dipecat dari Ormawa Gara-gara Cemooh Korban Bunuh Diri

Ameera
Sabtu, 18 Oktober 2025 / 27 Rabiulakhir 1447 22:01
Enam Mahasiswa Universitas Udayana Dipecat dari Ormawa Gara-gara Cemooh Korban Bunuh Diri
Enam Mahasiswa Universitas Udayana Dipecat dari Ormawa Gara-gara Cemooh Korban Bunuh Diri

DENPASAR (Arrahmah.id) - Aksi tidak pantas enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang mencemooh korban bunuh diri berinisial TAS berujung sanksi tegas. Mereka resmi dipecat dari seluruh jabatan organisasi mahasiswa (ormawa) di kampus tersebut.

Empat dari enam mahasiswa tersebut merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud. Mereka adalah:

  • Kepala Departemen Eksternal, Maria Victoria Viyata Mayos

  • Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan, Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama

  • Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat, Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana

  • Wakil Kepala Departemen Eksternal, Vito Simanungkalit

Keempatnya telah menerima surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepengurusan Himapol FISIP Unud. Dalam pernyataan resmi di akun Instagram, Himapol FISIP menegaskan:

“Dengan ini, Himapol FISIP menyatakan akan menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada seluruh anggota Himapol FISIP Universitas Udayana Kabinet Cakra yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Kami menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak kami.”

Tak hanya dari FISIP, sanksi juga dijatuhkan kepada mahasiswa lintas fakultas. Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FKP, juga diberhentikan tidak dengan hormat.

Dalam surat pemberhentian yang diunggah di akun Instagram @bemfkp_unud, disebutkan:

“Berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Inti, kami mencabut status keanggotaan Saudara selaku Wakil Ketua BEM dari BEM FKP Universitas Udayana Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025. Sebab Saudara telah melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran Kode Etik Mahasiswa. Untuk itu, saudara kami berhentikan tidak dengan hormat dari kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025.”

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Unud dan pengurus ormawa untuk menegakkan etika dan integritas mahasiswa, serta menegaskan bahwa tindakan mencemooh korban bunuh diri tidak akan ditoleransi di lingkungan kampus.

(ameera/arrahmah.id)