Memuat...

Ini 5 Pemimpin Timur Tengah yang Jenazahnya Dibalsem Sebelum Dimakamkan

Hanoum
Sabtu, 4 Juli 2026 / 19 Muharam 1448 06:30
Ini 5 Pemimpin Timur Tengah yang Jenazahnya Dibalsem Sebelum Dimakamkan
Pemakaman Ali Khamenei. [Foto: Ilkha]

TEHERAN (Arrahmah.id) -- Dalam ajaran Islam, jenazah dianjurkan untuk segera dimakamkan setelah dimandikan, dikafani, disalatkan, dan diantar ke liang lahat. Namun, sejarah mencatat sedikitnya lima pemimpin Timur Tengah dan Muslim menjalani proses pembalseman atau pengawetan sementara sebelum dimakamkan karena alasan keamanan, prosesi kenegaraan, hingga kebutuhan logistik. Praktik tersebut dilakukan bukan sebagai tradisi keagamaan, melainkan untuk menjaga kondisi jenazah selama masa penghormatan terakhir.

Pemimpin pertama adalah Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Syiah Iran. Menurut Financial Times (3/7/2026), jenazahnya diawetkan selama lebih dari empat bulan sebelum prosesi pemakaman kenegaraan dilaksanakan. Penundaan tersebut dipengaruhi situasi keamanan pascakonflik Iran dengan 'Israel' dan Amerika Serikat, serta persiapan upacara yang dihadiri jutaan pelayat dan delegasi asing dari berbagai negara.

Tokoh kedua adalah Yasser Arafat, Presiden Otoritas Palestina. Setelah meninggal di Paris pada 11 November 2004, jenazah Arafat menjalani pembalseman sementara agar dapat diterbangkan ke Mesir untuk upacara militer sebelum dimakamkan di Ramallah, Tepi Barat. Seluruh rangkaian tersebut berlangsung sekitar empat hari.

Nama berikutnya adalah Ayatollah Ruhollah Khomeini, pendiri Republik Iran. Wafat pada 3 Juni 1989, jenazahnya diawetkan sementara karena jutaan pelayat memadati Teheran sehingga prosesi pemakaman sempat tertunda akibat situasi yang tidak terkendali. Khomeini akhirnya dimakamkan empat hari kemudian setelah pengamanan diperketat.

Pemimpin Muslim lainnya yang menjalani pengawetan sementara adalah Habib Bourguiba, Presiden pertama Tunisia, yang meninggal pada April 2000. Jenazahnya diawetkan selama proses penghormatan kenegaraan sebelum dimakamkan di kota kelahirannya, Monastir.

Sementara itu, Presiden Mesir Gamal Abdel Nasser juga menjalani pengawetan sementara setelah wafat akibat serangan jantung pada 1970 agar jutaan warga dapat memberikan penghormatan terakhir dalam prosesi pemakaman kenegaraan di Kairo.

Meski terdapat sejumlah pengecualian tersebut, mayoritas ulama tetap berpegang pada anjuran agar jenazah segera dimakamkan.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Segerakanlah penyelenggaraan jenazah." Prinsip inilah yang menjadi dasar utama dalam fikih Islam, sementara penundaan dan pengawetan jenazah umumnya hanya dilakukan pada kondisi luar biasa seperti perang, kebutuhan pemulangan lintas negara, atau prosesi kenegaraan yang memerlukan waktu lebih panjang. (hanoum/arrahmah.id)