KABUL (Arrahmah.id) -- Kementerian Pendidikan Tinggi yang dikelola Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) mencabut atau menangguhkan izin operasional sembilan perguruan tinggi swasta di Afghanistan setelah melakukan evaluasi pada semester musim semi 1405. Tujuh universitas dikenai penghentian operasi selama satu tahun, sedangkan dua lainnya kehilangan izin secara permanen.
Dilansir Kabul Now (9/8/2026), IIA menyebut keberadaan mahasiswa “hantu”, lemahnya pengelolaan akademik, serta dugaan korupsi administratif sebagai alasan utama keputusan tersebut.
Tujuh institusi yang izinnya ditangguhkan selama setahun adalah Barlas University di Jawzjan; Rah-e Saadat dan Turkistan University di Balkh; Azhar dan Barna University di Badakhshan; Reshad University di Faryab; serta Payam University di Kabul. Sementara itu, Kohandazh University di Kunduz dan Khana-e Danesh University di Takhar dicabut izinnya secara permanen.
Kementerian mengatakan tindakan tersebut diambil setelah proses pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga pendidikan tinggi swasta selama semester musim semi.
IIA menemukan bahwa sejumlah kampus tidak memenuhi standar akademik dan administratif, termasuk tidak memiliki kepemimpinan akademik yang memadai, tidak menjaga catatan kehadiran mahasiswa, serta mengizinkan mahasiswa mengikuti ujian atau bahkan lulus meski tidak mengikuti perkuliahan secara rutin.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan keberadaan “ghost students”, yakni mahasiswa yang secara administratif terdaftar tetapi tidak benar-benar mengikuti proses pembelajaran. Kementerian juga menyebut adanya mahasiswa yang lulus tanpa memenuhi kewajiban praktik, termasuk praktik laboratorium dan rumah sakit bagi mahasiswa kedokteran. Sejumlah perguruan tinggi bahkan disebut menjalankan kelas sesuai jadwal ketika tidak ada satu pun mahasiswa yang hadir.
Menteri Pendidikan Tinggi IIA, Neda Mohammad Nadeem, sebelumnya menekankan pentingnya peningkatan mutu perguruan tinggi swasta. Dalam pertemuan dengan pengelola universitas swasta pada Juli 2026, Nadeem mengatakan kementeriannya akan membahas berbagai persoalan yang disampaikan institusi, termasuk penunjukan tenaga pengajar, pembukaan program akademik dan jaminan mutu pendidikan.
“Universitas swasta didorong untuk menyampaikan secara terbuka kekhawatiran dan rekomendasi mereka kepada kementerian,” kata Neda Mohammad Nadeem, sebagaimana dikutip Radio Television of Afghanistan.
Kebijakan terbaru itu berlangsung di tengah perubahan besar terhadap sistem pendidikan Afghanistan sejak IIA kembali berkuasa pada Agustus 2021. Lebih dari 120 institusi pendidikan tinggi swasta saat ini beroperasi di 34 provinsi Afghanistan, banyak di antaranya menawarkan program di bidang kedokteran.
Selain persoalan izin operasional, IIA juga semakin memperketat pengawasan terhadap isi pendidikan tinggi. Pada 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi menghapus 18 mata kuliah dari kurikulum universitas dan memerintahkan revisi terhadap lebih dari 200 mata kuliah dengan alasan harus sesuai dengan prinsip Islam dan kebijakan pemerintahan IIA.
Dengan keputusan terhadap sembilan universitas tersebut, pemerintah IIA menunjukkan bahwa akreditasi, pengawasan administratif dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan kementerian menjadi syarat penting bagi keberlangsungan perguruan tinggi swasta. (hanoum/arrahmah.id)
