BAGHDAD (Arrahmah.id) -- Irak menyatakan telah menyelesaikan tahap pemeriksaan dan penyelidikan terhadap 5.704 terdakwa yang diduga terkait dengan kelompok militan Islamic State (ISIS) dan dipindahkan dari penjara di wilayah timur laut Suriah ke Irak.
Dilansir SJC (1/9/2026), penyelesaian tahap penyelidikan oleh Pengadilan Investigasi Karkh Pertama di Baghdad pada 1 September 2026 membuka jalan bagi perkara mereka untuk dilimpahkan secara bertahap ke pengadilan yang berwenang berdasarkan bukti dan fakta dalam setiap kasus.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara terorisme terbesar yang ditangani sistem peradilan Irak. Dewan Kehakiman Tertinggi Irak atau Supreme Judicial Council (SJC) menyebut para terdakwa berasal dari 67 kewarganegaraan, terdiri atas 16 negara Arab, 19 negara anggota Uni Eropa, serta 32 negara lainnya. Dari jumlah tersebut, 3.497 merupakan warga Suriah dan 474 warga Irak.
Ketua Dewan Kehakiman Tertinggi Irak, Hakim Faiq Zidan, mengawasi langsung penanganan perkara tersebut dan menunjuk Pengadilan Investigasi Karkh Pertama yang mengkhususkan diri pada kasus terorisme untuk menangani penyelidikan. Proses pemeriksaan dimulai pada Februari 2026 dan mencakup pemeriksaan terdakwa, pengumpulan serta verifikasi bukti, dan analisis informasi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam penjelasannya, Dewan Kehakiman Tertinggi Irak menegaskan bahwa setiap terdakwa akan diproses berdasarkan bukti dan fakta yang berkaitan dengan perkara masing-masing.
“Setiap perkara dan putusan akan didasarkan pada bukti dan fakta khusus dari terdakwa, tanpa menggeneralisasikan hasil satu berkas kepada berkas lainnya,” demikian penegasan Hakim Faiq Zidan melalui penjelasan resmi lembaga peradilan Irak.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa sebagian terdakwa diduga memiliki berbagai peran di dalam ISIS, tidak terbatas pada aktivitas tempur. Menurut SJC, bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya peran militer, keamanan, keuangan, logistik, administrasi, kesehatan, teknologi, hingga media. Sejumlah orang juga disebut pernah menempati posisi kepemimpinan atau terkait dengan operasi khusus dan kejahatan yang berdimensi internasional.
Salah satu temuan yang mendapat perhatian khusus berkaitan dengan kejahatan terhadap komunitas Yazidi. SJC menyebut enam terdakwa memiliki keterkaitan dengan kasus perbudakan, penahanan, pemindahan, penjualan, pengawasan, atau pemanfaatan sistem perbudakan terhadap perempuan Yazidi yang dijalankan ISIS.
Irak sebelumnya menerima 5.704 tahanan ISIS dari fasilitas penahanan yang dikelola Pasukan Demokratik Suriah (SDF) di wilayah timur laut Suriah. Pada Februari 2026, SJC mengonfirmasi seluruh proses pemindahan telah selesai setelah operasi yang dilakukan militer Amerika Serikat berlangsung selama 23 hari. Saat itu, para tahanan disebut berasal dari 61 negara; setelah proses pemeriksaan dan verifikasi lanjutan, SJC menyebut berkas perkara kini mencakup 67 kewarganegaraan.
Langkah Irak tersebut dilakukan setelah masa depan ribuan tahanan ISIS di Suriah menjadi persoalan keamanan dan hukum yang melibatkan sejumlah negara. Para terdakwa yang kini berada dalam yurisdiksi Irak akan diproses berdasarkan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Antiterorisme Irak Nomor 13 Tahun 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 111 Tahun 1969, serta hukum acara pidana yang berlaku. (hanoum/arrahmah.id)
