NEW YORK (Arrahmah.id) -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi memasukkan 'Israel' dan Rusia ke dalam daftar hitam pelaku kekerasan seksual terkait konflik bersenjata. Keputusan itu tercantum dalam laporan tahunan Sekretaris Jenderal PBB mengenai kekerasan seksual dalam konflik yang dirilis pada akhir Mei 2026.
Langkah tersebut memicu kemarahan pemerintah 'Israel' yang menilai keputusan itu tidak adil karena menempatkan negaranya dalam daftar yang sama dengan kelompok bersenjata seperti Hamas.
Laporan PBB yang disusun oleh Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kekerasan Seksual dalam Konflik, Pramila Patten, mendokumentasikan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan dan militer 'Israel' terhadap warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat, serta dugaan pelanggaran oleh pasukan Rusia selama perang di Ukraina. PBB menyebut telah memverifikasi sejumlah kasus yang mencakup pemerkosaan, percobaan pemerkosaan, kekerasan terhadap alat kelamin, pemaksaan telanjang, hingga ancaman kekerasan seksual terhadap para tahanan.
Dalam laporan tersebut, seperti dilansir Reuters (29/5/2026), PBB mencatat bahwa sebagian besar kasus yang melibatkan 'Israel' terjadi selama proses penahanan dan interogasi warga Palestina. Korban disebut mencakup laki-laki, perempuan, anak-anak, jurnalis, serta aktivis hak asasi manusia.
Sementara itu, terhadap Rusia, misi pemantauan HAM PBB di Ukraina memverifikasi sedikitnya 310 kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan pasukan dan aparat keamanan Rusia terhadap tahanan perang maupun warga sipil Ukraina.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres sebelumnya telah memberikan peringatan kepada 'Israel' dan Rusia pada 2025 mengenai kemungkinan masuknya kedua negara ke dalam daftar tersebut apabila pola pelanggaran yang didokumentasikan terus berlanjut.
Dalam laporan terbaru, PBB menyatakan jumlah kasus kekerasan seksual terkait konflik yang berhasil diverifikasi secara global meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah 'Israel' bereaksi keras terhadap keputusan tersebut. Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, menegaskan bahwa negaranya telah memberikan tanggapan atas seluruh tuduhan yang diajukan dan mengundang perwakilan PBB untuk melakukan pemeriksaan langsung.
“Kami mengundang perwakilan PBB datang ke Israel untuk memeriksa tuduhan yang tidak masuk akal itu. Mereka memilih tidak datang,” kata Danon sebagaimana dikutip dari Al Jazeera.
Danon juga mengecam keputusan PBB yang menempatkan 'Israel' dalam daftar yang sama dengan Hamas. Dalam pernyataannya, ia menyebut keputusan tersebut sebagai tindakan yang “memalukan” dan bermotif politik.
Menyusul keputusan itu, Kementerian Luar Negeri 'Israel' mengumumkan pemutusan hubungan kerja dengan kantor Sekretaris Jenderal PBB hingga pergantian kepemimpinan organisasi tersebut.
Di sisi lain, Rusia turut membantah seluruh tuduhan yang dimuat dalam laporan tersebut. Namun, PBB menyatakan investigasi tetap dilakukan berdasarkan bukti, kesaksian korban, serta temuan misi pemantauan HAM yang bekerja di wilayah konflik Ukraina. PBB juga menyoroti hambatan investigasi akibat keterbatasan akses ke sejumlah lokasi penahanan dan area konflik yang dikuasai pasukan Rusia.
Menurut laporan itu, masuknya suatu negara atau kelompok ke dalam daftar hitam PBB tidak secara otomatis memunculkan sanksi internasional. Namun, status tersebut dapat berdampak pada reputasi diplomatik serta berpotensi memengaruhi keterlibatan pihak terkait dalam berbagai operasi dan program di bawah naungan PBB. Hamas sendiri telah lebih dahulu masuk dalam daftar yang sama setelah serangan 7 Oktober 2023 yang memicu perang di Gaza.
Kasus ini kembali menempatkan isu kekerasan seksual dalam konflik bersenjata sebagai sorotan global. PBB menilai praktik tersebut masih menjadi salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia paling serius yang terjadi di berbagai wilayah konflik dunia, mulai dari Timur Tengah hingga Eropa Timur. (hanoum/arrahmah.id)
