Memuat...

KAWALI Desak Pejabat Lalai Tangani Karhutla Diberi Sanksi Tegas, hingga Pemecatan dan Pidana

Ameera
Sabtu, 29 Agustus 2026 / 17 Rabiulawal 1448 10:54
KAWALI Desak Pejabat Lalai Tangani Karhutla Diberi Sanksi Tegas, hingga Pemecatan dan Pidana
KAWALI Desak Pejabat Lalai Tangani Karhutla Diberi Sanksi Tegas, hingga Pemecatan dan Pidana

JAKARTA (Arrahmah.id) — Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi tegas terhadap pejabat yang dinilai lalai menjalankan tugas dan fungsinya dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua Umum KAWALI, Puput TD Putra, mengatakan penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui langkah cepat di lapangan maupun evaluasi menyeluruh setelah kebakaran terjadi.

Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap pejabat yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.

“Perlu juga ada sanksi tegas buat pejabat terkait yang lalai dalam tupoksinya,” kata Puput kepada Inilah.com, Jumat (28/8/2026).

Puput menilai persoalan karhutla harus menjadi perhatian serius pemerintah mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat yang berada di wilayah terdampak.

Asap akibat kebakaran hutan dan lahan, kata dia, dapat menimbulkan persoalan lingkungan, mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, serta berpotensi menimbulkan dampak lintas batas terhadap negara-negara tetangga.

Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman ketika titik api telah muncul. Menurut Puput, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengawasan kawasan, evaluasi kebijakan, hingga penegakan tanggung jawab terhadap pihak yang terbukti lalai.

“Ya, dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan), penurunan jabatan, hingga hukuman pidana penjara jika kelalaian tersebut merugikan keuangan negara atau memicu korban jiwa,” jelas Puput.

KAWALI Soroti Peran Kementerian Kehutanan

Sebelumnya, KAWALI juga mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar lebih serius dan aktif dalam menangani maraknya karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Puput menilai kebakaran hutan dan lahan tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan faktor alam. Menurutnya, degradasi lingkungan yang terjadi akibat geliat pembangunan dan eksploitasi kawasan hutan juga perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah.

“ tentunya pihak kementerian terkait, Kemenhut, perlu ada keseriusan, lakukan evaluasi cepat, tegas, dan ambil peran aktif dalam penanganan kasus karhutla yang saat ini terjadi,” ucap Puput.

“Fenomena alam bukan satu-satunya penyebab terjadinya karhutla saat ini. Faktor geliat pembangunan juga menciptakan degradasi lingkungan. Hal ini dipandang justru melahirkan bencana kebakaran yang dampaknya dirasakan masyarakat luas dari tahun ke tahun,” sambungnya.

KAWALI menilai evaluasi terhadap tata kelola kawasan hutan dan lingkungan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah karhutla berulang setiap tahun.

Selain memperkuat penanganan di lapangan, pemerintah dinilai perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan dan pemanfaatan kawasan yang berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran.

Menurut KAWALI, penanganan karhutla semestinya tidak berhenti pada pemadaman api. Pemerintah perlu memastikan seluruh rantai pencegahan dan penanggulangan berjalan efektif, sekaligus memberikan konsekuensi terhadap pejabat maupun pihak yang terbukti mengabaikan kewajibannya.

Dengan langkah tersebut, KAWALI berharap persoalan karhutla tidak terus berulang dan menimbulkan kerugian lingkungan maupun dampak sosial yang lebih luas bagi masyarakat.

(ameera/arrahmah.id)