Memuat...

MUI Soroti Dugaan Larangan Hijab di Unhan: KH Cholil Nafis Minta Diproses Secara Hukum

Ameera
Sabtu, 22 Agustus 2026 / 10 Rabiulawal 1448 11:36
MUI Soroti Dugaan Larangan Hijab di Unhan: KH Cholil Nafis Minta Diproses Secara Hukum
MUI Soroti Dugaan Larangan Hijab di Unhan: KH Cholil Nafis Minta Diproses Secara Hukum

JAKARTA (Arrahmah.id) — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis buka suara mengenai dugaan pelarangan penggunaan hijab terhadap calon kadet putri Universitas Pertahanan (Unhan) RI.

Kyai Cholil menegaskan bahwa penggunaan jilbab merupakan bagian dari hak warga negara yang tidak semestinya dilarang.

“Tidak boleh melarang orang menggunakan jilbab,” kata Kyai Cholil dalam unggahannya di X, Jumat (21/8/2026).

Menurut Kiyai Cholil, secara konstitusional setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk dalam hal berpakaian.

“Itu hak konstitusional semua warga negara. Zaman sudah merdeka dan kita merdeka menjalankan ajaran agama,” ujarnya.

Ia menilai dugaan pelarangan hijab tidak boleh dibiarkan apabila benar terjadi. Kyai Cholil meminta persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau itu beneran terjadi harus diproses secara hukum,” imbuhnya.

Kronologi Dugaan Larangan Hijab di Unhan

Dugaan kewajiban melepas hijab tersebut sebelumnya disampaikan oleh calon kadet putri bernama Asma, yang mengikuti rangkaian Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhan Tahun Akademik 2026/2027.

Dalam unggahannya di media sosial, Asma menceritakan pengalamannya selama mengikuti proses seleksi.

Ia menyebut poster dan pengumuman resmi PMB Unhan mencantumkan ketentuan tata tertib pakaian yang tetap memfasilitasi peserta perempuan berhijab selama mengikuti tahapan tes.

Namun, menurut Asma, kondisi berbeda ditemuinya ketika mengikuti seleksi tingkat pusat di Bogor.

“Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua,” tulis Asma.

Menurut Asma, dugaan adanya larangan tidak tertulis untuk mengenakan hijab mulai diketahuinya ketika mengikuti wawancara akademik pada 7 Juni 2026.

Ditanya Kesediaan Melepas Hijab

Dalam unggahannya, Asma menyebut calon kadet putri mendapat pertanyaan dari pimpinan fakultas dan panitia mengenai kesediaan melepas jilbab apabila dinyatakan lulus.

Ia kemudian mengutip percakapan yang disebutnya terjadi dalam sesi tersebut.

“Pengawas: ‘Untuk cakadet yang berjilbab, apabila nanti kalian lolos, bersedia melepas jilbab?’

Cakadet Putri: ‘Siap, bersedia!’

Pengawas: ‘Siap nanti rambutnya dipotong laki?’

Cakadet Putri: ‘Siap bersedia,’” demikian unggahan Asma.

Asma juga mengaku mendapat penjelasan dari panitia bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, calon kadet putri memang diwajibkan melepas jilbab apabila melanjutkan pendidikan.

Ia menyebut hal serupa kembali disampaikan dalam sejumlah pengarahan dan apel malam di Mess Srikandi.

Menurut Asma, para calon kadet juga disebut diminta memotong rambut dan melepas penutup kepala apabila ingin melanjutkan pendidikan di Unhan.

Pertanyakan Dasar Aturan

Situasi tersebut membuat Asma mempertanyakan dasar aturan mengenai penggunaan hijab, terutama ketika akan menandatangani kontrak pendidikan pada 24 Juni 2026.

Ia kemudian menanyakan secara langsung apakah ketentuan mengenai kewajiban melepas jilbab tercantum secara tertulis dalam perjanjian pendidikan.

“Mengenai aturan lepas jilbab apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin spesifik yang menyebutkan,” ungkapnya.

Menurut keterangan Asma dalam unggahannya, ketentuan mengenai pelepasan hijab tidak tercantum secara spesifik dalam dokumen perjanjian yang diterimanya.

Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan Asma dalam menentukan sikap. Meski telah mengikuti proses seleksi selama berbulan-bulan dan dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat, ia memilih mengundurkan diri karena tidak bersedia melepas hijab.

Kasus ini selanjutnya memicu perdebatan di media sosial, terutama mengenai kebebasan menjalankan keyakinan, hak peserta didik, serta transparansi aturan dalam proses penerimaan calon kadet Unhan.

(ameera/arrahmah.id)