Memuat...

Kejagung: Yayasan SPPG Terafiliasi Dadan Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah per Hari

Ameera
Kamis, 4 Juni 2026 / 19 Zulhijah 1447 15:02
Kejagung: Yayasan SPPG Terafiliasi Dadan Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah per Hari
Kejagung: Yayasan SPPG Terafiliasi Dadan Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah per Hari

JAKARTA (Arrahmah.id) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah temuan serius dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Tiga mantan pimpinan BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga tidak hanya mengintervensi proses verifikasi mitra pelaksana program, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan yang memperoleh keuntungan besar dari proyek tersebut.

Ketiga tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang merupakan mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut penyidik, intervensi tersebut diduga dilakukan untuk meloloskan yayasan-yayasan tertentu yang memiliki hubungan dengan para tersangka.

Hasil penyidikan juga menemukan adanya afiliasi antara sejumlah yayasan SPPG dengan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ungkap Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Ia menambahkan bahwa sejumlah yayasan yang menerima dana dalam jumlah besar itu terafiliasi dengan para tersangka.

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.

Selain dugaan intervensi terhadap proses verifikasi SPPG, penyidik juga menemukan indikasi campur tangan para tersangka terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa Program MBG.

Intervensi tersebut diduga membuka jalan bagi praktik penggelembungan harga atau markup dalam berbagai proyek pengadaan.

"Adanya markup harga pengadaan," kata Syarief.

Dugaan penyimpangan ini menjadi salah satu fokus utama penyidik karena berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Seiring perkembangan penyidikan, Kejagung telah menahan ketiga tersangka. Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung tampak mengenakan rompi tahanan saat digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," ujarnya kepada wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

(ameera/arrahmah.id)