DAMASKUS (Arrahmah.id) – Pengadilan Kriminal Keempat di Damaskus menjatuhkan hukuman mati kepada Wasim Assad, sepupu mantan Presiden Suriah Bashar Assad, pada Selasa (18/8/2026). Putusan tersebut menjadi sorotan luas dan memicu beragam reaksi di media sosial.
Dikutip dari Al Jazeera, hakim membacakan putusan dengan mengawali kalimat, “Atas nama rakyat Arab di Suriah.” Wasim Assad dinyatakan bersalah atas sejumlah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk membentuk kelompok bersenjata yang terlibat dalam pembunuhan, eksekusi di lapangan, serta penyiksaan terhadap warga sipil di Ghouta Timur dan wilayah sekitarnya pada masa pemerintahan rezim sebelumnya.
Ketua Jaringan Suriah untuk Hak Asasi Manusia, Fadel Abdul Ghany, menyambut putusan tersebut sebagai langkah penting untuk mengakhiri impunitas yang selama ini dinikmati jaringan yang memiliki hubungan dengan rezim sebelumnya. Menurutnya, keputusan tersebut juga menegaskan hak para korban untuk didengar dan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban.
Namun, Abdul Ghany menekankan bahwa nilai sebuah putusan harus diukur dari sejauh mana tanggung jawab pidana individu dapat dibuktikan serta apakah proses persidangan telah memenuhi standar peradilan yang adil.
Ia juga menegaskan bahwa hukuman mati harus diterapkan dengan batasan yang sangat ketat, berdasarkan pembuktian yang meyakinkan terhadap pembunuhan yang dilakukan secara sengaja, melalui putusan pengadilan yang independen dan kompeten. Hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan serta melakukan peninjauan melalui pengadilan yang lebih tinggi juga harus dijamin sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Abdul Ghany meminta pengadilan mempublikasikan putusan lengkap beserta alasan hukum, bukti-bukti yang digunakan, serta hubungan langsung antara terdakwa dan tindakan yang dituduhkan kepadanya.
Ramai di Media Sosial
Putusan tersebut juga mendapat perhatian luas di berbagai platform media sosial. Sejumlah pengguna menyebut hukuman itu sebagai pengingat bahwa era impunitas harus diakhiri.
Sebagian lainnya berharap proses hukum tidak berhenti pada satu tokoh, tetapi mencakup seluruh pihak yang terbukti melakukan kejahatan terhadap rakyat Suriah. Mereka juga menekankan pentingnya keadilan yang tidak didasarkan pada aksi balas dendam.
Jurnalis Ayman Al-Haddad turut menyoroti rekaman ketika Wasim Assad mendengarkan dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia menggambarkan perubahan keadaan yang terjadi setelah runtuhnya rezim Assad.
Menurutnya, sosok yang sebelumnya dianggap menebarkan ketakutan kepada warga Suriah kini justru menghadapi konsekuensi dari tindakan yang dituduhkan kepadanya. Perubahan tersebut, menurut Al-Haddad, menggambarkan bagaimana rasa takut yang dahulu berada di mata para korban kini seakan tercermin dalam raut wajah orang yang menghadapi proses hukum.
Dikaitkan dengan Perdagangan Narkoba
Wasim Assad selama pemerintahan sepupunya, Bashar Assad, dikenal sebagai salah satu tokoh yang dituduh terlibat dalam perdagangan narkoba di Suriah. Ia juga disebut memimpin sebuah milisi yang beroperasi sebagai pasukan pendukung tentara dan terlibat dalam operasi penindasan serta intimidasi.
Namanya juga dikaitkan dengan sejumlah kejahatan terhadap warga sipil, terutama di Provinsi Latakia. Ia disebut terlibat dalam perdagangan narkoba jenis Captagon dan aktivitas penyelundupan melalui perbatasan Suriah-Lebanon. Namanya kemudian masuk dalam daftar sanksi Amerika Serikat dan Eropa.
Setelah jatuhnya rezim Assad, Kementerian Dalam Negeri Suriah mengumumkan penangkapan Wasim Assad pada 21 Juni 2025 melalui sebuah penyergapan. Ia kemudian menghadapi sejumlah tuduhan terkait kejahatan terhadap rakyat Suriah.
Sekitar satu tahun kemudian, persidangan terhadapnya dimulai pada 24 Juni 2026. Putusan hukuman mati yang diumumkan pada Selasa (18/8/2026) menjadi hukuman mati pertama yang dijatuhkan kepada individu dari keluarga Assad sejak runtuhnya rezim tersebut.
(Samirmusa/arrahmah.id)
