JAKARTA (Arrahmah.id) — Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon meminta agar iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang mengidap penyakit kronis dan mengalami kerentanan ekonomi dapat ditanggung oleh pemerintah.
Permohonan tersebut tercatat di MK dengan nomor perkara 309/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, KPCDI mempersoalkan frasa “Bantuan Iuran” dalam sejumlah ketentuan UU BPJS.
Frasa tersebut terdapat dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 10 huruf c, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 43 ayat (1) huruf a, serta Penjelasan Pasal 11 huruf h UU Nomor 24 Tahun 2011.
KPCDI Soroti Akses Pasien Penyakit Kronis
Dalam permohonannya, KPCDI menyebut menerima banyak aduan dari pasien gagal ginjal kronis terkait terputusnya akses terhadap layanan kesehatan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah ketidakmampuan pasien membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Kondisi tersebut, menurut pemohon, antara lain dialami pasien cuci darah yang mengalami perubahan status kepesertaan dari pekerja menjadi bukan pekerja, tetapi belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.
Pasien juga dapat kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan kemampuan ekonomi akibat penyakit yang dideritanya.
Kondisi itu dinilai berpotensi membuat pasien menunggak iuran dan pada akhirnya menghadapi persoalan dalam mengakses layanan kesehatan.
“Kondisi tersebut umumnya terjadi setelah pasien kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan kemampuan ekonomi, atau tidak lagi produktif akibat penyakit katastropik yang dideritanya.”
KPCDI menilai kerugian yang dialami pasien bukan sekadar kemungkinan atau persoalan hipotetis. Pemohon menyatakan persoalan tersebut nyata, aktual, berulang, dan memiliki hubungan langsung dengan norma yang sedang diuji di MK.
Penyakit Kronis Dinilai Berdampak pada Kondisi Ekonomi
Pemohon juga menyoroti karakter penyakit gagal ginjal yang membutuhkan pengobatan dalam jangka panjang. Pasien gagal ginjal kronis harus menjalani cuci darah secara rutin dan membutuhkan obat-obatan pendamping.
Menurut KPCDI, meskipun sebagian pasien masih mampu membayar biaya kepesertaan BPJS Kesehatan, kemampuan ekonomi tersebut tidak selalu dapat dipertahankan.
Pasien yang semula bekerja dan memiliki penghasilan dapat mengalami penurunan kemampuan ekonomi setelah kondisi kesehatannya memburuk.
Dalam kondisi tertentu, pasien bahkan dapat kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan.
“Mengingat penyakit gagal ginjal bersifat menetap seumur hidup dan membutuhkan biaya pengobatan serta obat-obatan pendamping yang sangat besar, maka penurunan kemampuan ekonomi (pemberhentian kerja/kebangkrutan) adalah sebuah kepastian yang cepat atau lambat akan dihadapi.”
Atas dasar itu, KPCDI meminta adanya perlindungan terhadap pasien penyakit kronis yang mengalami kerentanan ekonomi sehingga tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan esensial.
Frasa “Bantuan Iuran” Dipersoalkan
Dalam UU BPJS, Pasal 1 angka 7 mendefinisikan bantuan iuran sebagai iuran yang dibayar pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
Sementara itu, Pasal 19 mengatur kewajiban peserta yang bukan pekerja dan bukan penerima bantuan iuran untuk membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
KPCDI menilai cakupan bantuan iuran tersebut perlu diperluas sehingga tidak hanya ditujukan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu, tetapi juga mencakup warga yang mengalami kondisi medis dan ekonomi tertentu yang menyebabkan mereka tidak mampu membayar iuran.
Minta Iuran Dibayar Pemerintah
Dalam petitum utama, pemohon meminta MK menyatakan frasa “Bantuan Iuran” dalam sejumlah ketentuan UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
KPCDI meminta frasa tersebut dimaknai sebagai bantuan iuran untuk program jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan dibayar pemerintah bagi seluruh warga negara Indonesia selain pemberi kerja dan pekerja sebagai peserta program jaminan sosial.
Dengan rumusan tersebut, pemerintah diharapkan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok warga yang tidak lagi mampu membayar iuran secara mandiri.
(ameera/arrahmah.id)
