MANCHESTER (Arrahmah.id) -- Munir Farooqi, pendakwah Muslim asal Manchester yang menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah dalam perkara terorisme di Inggris, meninggal dunia di penjara pada 27 September 2026. Kabar tersebut disampaikan keluarganya, yang menyebut Farooqi meninggal pada usia 69 tahun setelah bertahun-tahun menjalani hukuman di HMP Frankland, dekat Durham. Keluarga belum mengungkapkan penyebab kematiannya.
Dilansir 5pillar (27/9/2026), Farooqi dikenal di Manchester karena aktivitas da'wah-nya, termasuk mengelola stan yang membagikan literatur Islam dan berbicara dengan orang-orang mengenai agama. Aktivitas tersebut kemudian menjadi pintu masuk operasi penyamaran kepolisian Inggris. Menurut catatan pengadilan, dua polisi yang menyamar mendekatinya antara 2008 dan 2009 dan merekam sejumlah percakapan sebagai bagian dari penyelidikan kontra-terorisme.
Pada 2011, juri di Manchester Crown Court menyatakan Farooqi bersalah atas sejumlah tindak pidana terkait terorisme, termasuk mempersiapkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme, menghasut pembunuhan, menyebarkan publikasi teroris dan mendorong terorisme. Ia kemudian dijatuhi empat hukuman penjara seumur hidup, dengan masa minimum sembilan tahun sebelum dapat dipertimbangkan untuk pembebasan bersyarat.
Perkara tersebut berlanjut ke Pengadilan Banding Inggris dan Wales. Pada September 2013, tiga hakim Pengadilan Banding menolak upaya Farooqi untuk membatalkan vonis maupun hukumannya. Putusan resmi menyatakan pengadilan tingkat pertama tidak melakukan kesalahan yang membuat persidangan menjadi tidak adil. Dengan demikian, vonis terhadap Farooqi tetap berlaku hingga ia meninggal dunia.
Farooqi sejak awal membantah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Menurut pembelaannya, percakapan yang menjadi bagian dari perkara harus dipahami dalam konteks keagamaan dan ia tidak bermaksud mengirim orang untuk melakukan aksi terorisme. Pembela juga mempersoalkan penggunaan polisi yang menyamar dan mengangkat isu entrapment. Namun, argumen tersebut tidak diterima pengadilan.
Dalam beberapa bulan terakhir, kondisi kesehatan Farooqi kembali menjadi perhatian setelah keluarganya menyampaikan berbagai keluhan mengenai perawatan medis yang diterimanya di penjara. Pada Juni 2026, keluarganya mengklaim Farooqi mengalami sejumlah masalah kesehatan serius, termasuk amputasi dan kehilangan penglihatan serta pendengaran.
Keluarga menyatakan jenazah Farooqi masih berada di Durham dan mereka tengah menunggu proses untuk membawa jenazahnya agar dapat disiapkan untuk pemakaman. Mereka juga mengatakan informasi mengenai pelaksanaan janazah dan penerimaan belasungkawa akan diumumkan kemudian. (hanoum/arrahmah.id)
