KABUL (Arrahmah.id) — Pihak berwenang Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) telah melarang catur di seluruh Afghanistan hingga pemberitahuan lebih lanjut karena kekhawatiran catur akn menyebabkan perjudian, kata seorang pejabat olahraga pada hari Ahad (11/5/2025).
“Catur dalam syariah (hukum Islam) dianggap sebagai sarana perjudian, yang dilarang menurut undang-undang Amar Maruf Nahi Munkar yang diumumkan tahun lalu,” ujar juru bicara Direktorat Olahraga IIA, Atal Mashwani, kepada AFP (11/5).
“Ada pertimbangan agama terkait olahraga catur,” katanya.
“Sampai pertimbangan ini ditanggapi, olahraga catur ditangguhkan di Afghanistan,” tambahnya.
Mashwani mengatakan federasi catur nasional tidak mengadakan acara resmi apa pun selama sekitar dua tahun dan memiliki beberapa masalah di tingkat kepemimpinan.
Azizullah Gulzada pemilik sebuah kafe di Kabul, yang telah menyelenggarakan kompetisi catur informal dalam beberapa tahun terakhir, menyesalkan adanya pelarangan tersebut. Dia membantah adanya perjudian dan menyatakan catur dimainkan di negara-negara mayoritas Muslim lainnya.
“Banyak negara Islam lainnya memiliki pemain di tingkat internasional,” katanya kepada AFP.
Namun, ia mengatakan akan menghormati penangguhan tersebut tetapi itu akan merugikan bisnis dan mereka yang menyukai permainan tersebut.
“Anak muda tidak memiliki banyak kegiatan akhir-akhir ini, jadi banyak yang datang ke sini setiap hari,” katanya kepada AFP.
“Mereka akan minum teh dan menantang teman-teman mereka untuk bermain catur.”
Tahun lalu, pihak berwenang melarang pertarungan bebas seperti seni bela diri campuran (MMA) dalam kompetisi profesional, dengan alasan bahwa hal itu terlalu keras dan bermasalah dalam kaitannya dengan syariah. (hanoum/arrahmah.id)