JAKARTA (Arrahmah.id) – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu yang kini menjadi bagian dari dugaan kasus korupsi yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Irma menegaskan, sebagai mitra kerja BGN, Komisi IX DPR tidak pernah menerima informasi terkait pengadaan berbagai barang tersebut.
"Untuk pengadaan-pengadaan motor listrik, tablet, TV, sepatu dan lain-lain, kami Komisi IX tidak tahu sama sekali," kata Irma kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi di tubuh BGN oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang yang diduga dilakukan oleh Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Menurut Kejaksaan Agung, salah satu temuan terbesar adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pengadaan tersebut diduga dilakukan melalui vendor yang tidak memenuhi persyaratan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, menyebut total nilai pengadaan motor listrik tersebut mencapai Rp1,03 triliun.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up," ujar Jeffry.
Tak hanya motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan berbagai barang lainnya. Di antaranya pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," kata Jeffry.
Menanggapi kasus tersebut, Irma menyerahkan seluruh proses hukum kepada Kejaksaan Agung.
Namun, Irma menegaskan bahwa BGN harus segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang.
Menurutnya, perbaikan tata kelola kelembagaan, sistem sumber daya manusia, serta pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
"Soal hukum bukan wewenang kami. Biar aparat hukum yang menentukan. Namun, evaluasi dan perbaikan tata kelola SDM dan SPPG harus segera dilakukan," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di BGN menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang pendukung program tersebut kini tengah didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung.
(ameera/arrahmah.id)
