Memuat...

Masjid di Uttar Pradesh Dibongkar, Penemuan Poster "I Love Muhammad" Dijadikan Alasan?

Hanoum
Selasa, 9 Juni 2026 / 24 Zulhijah 1447 04:03
Masjid di Uttar Pradesh Dibongkar, Penemuan Poster "I Love Muhammad" Dijadikan Alasan?
Poster "I Love Muhammad PBHU" yang ditemukan di dalam masjid dijadikan bukti penghancuran. [Foto: X]

SAMBHAL (Arrahmah.id) -- Pembongkaran sebuah masjid di Distrik Sambhal, Negara Bagian Uttar Pradesh, India, memicu kontroversi setelah aparat menemukan puluhan poster bertuliskan "I Love Muhammad" di dalam bangunan tersebut.

Penemuan itu kemudian diikuti dengan penyelidikan polisi dan penetapan sejumlah warga sebagai tersangka, sementara kalangan oposisi mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut dan membantah bahwa poster bernuansa keagamaan dapat dijadikan dasar perkara pidana.

Dilansir Indian Express (8/6/2026), peristiwa itu terjadi di Desa Kaserua, Sambhal, ketika pemerintah distrik melaksanakan pembongkaran Masjid Mustafa Qadri yang oleh otoritas setempat dinyatakan berdiri secara ilegal di atas lahan yang tercatat sebagai area pemakaman.

Menurut administrasi distrik, pembongkaran dilakukan setelah melalui proses hukum dan putusan pengadilan pertanahan yang menolak klaim kepemilikan dari pengelola masjid.

Saat proses pembongkaran berlangsung, petugas menemukan 49 poster bertuliskan "I Love Muhammad" serta sebuah bendera hijau yang menurut polisi menyerupai bendera Pakistan.

Temuan tersebut mendorong kepolisian membuka penyelidikan dan mendaftarkan perkara terhadap sejumlah individu, termasuk pengurus masjid. Polisi menyatakan kasus itu didaftarkan berdasarkan ketentuan hukum yang berkaitan dengan dugaan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Additional Superintendent of Police (ASP) Sambhal Kuldeep Singh mengatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui latar belakang keberadaan poster dan bendera tersebut.

Dalam pernyataannya, ia mengatakan, "Kasus telah didaftarkan dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan."

Namun, langkah polisi tersebut mendapat kritik dari anggota parlemen oposisi dari Partai Samajwadi, Ziaur Rahman Barq. Ia mempertanyakan alasan hukum di balik penetapan kasus pidana terkait poster yang berisi ungkapan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW.

Menurut Barq, kepemilikan poster keagamaan tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai tindakan melanggar hukum.

Dalam keterangannya, Ziaur Rahman Barq mengatakan, "Jika saya mencintai Allah dan Nabi saya dalam keyakinan saya, pasal hukum apa yang dilanggar?" Ia juga menyebut pembongkaran masjid tersebut tidak sah dan berencana membawa perkara itu ke pengadilan.

Sementara itu, District Magistrate Sambhal Ankit Khandelwal menegaskan bahwa tindakan pembongkaran bukan dilakukan karena keberadaan poster tersebut, melainkan berdasarkan putusan hukum terkait status lahan.

Menurut pemerintah distrik, pengurus masjid gagal menunjukkan dokumen yang membuktikan hak kepemilikan atas tanah yang disengketakan sehingga perintah penggusuran tetap diberlakukan.

Media India melaporkan bahwa aparat keamanan mengerahkan personel dalam jumlah besar selama operasi berlangsung guna mengantisipasi ketegangan komunal. Hingga kini, tidak ada laporan mengenai bentrokan besar atau kerusuhan yang terkait langsung dengan pembongkaran tersebut.

Kasus di Sambhal mendapat perhatian luas karena wilayah tersebut sebelumnya pernah menjadi sorotan nasional terkait sengketa tempat ibadah dan ketegangan antar-komunitas.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil serta tokoh politik meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap ekspresi keagamaan yang sah menurut hukum.

Hingga Senin (8/6), penyelidikan polisi masih berlangsung. Otoritas belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan terhadap poster maupun bendera yang ditemukan di lokasi, sementara perdebatan mengenai legalitas pembongkaran masjid dan dasar hukum perkara yang diajukan terus bergulir di ruang publik India. (hanoum/arrahmah.id)