JAKARTA (Arrahmah.id) – Fenomena munculnya massa bayaran yang mengatasnamakan mahasiswa dalam acara Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), menuai sorotan.
Aksi yang disertai dugaan pencatutan almamater sejumlah perguruan tinggi tersebut dinilai berpotensi mendiskreditkan gerakan mahasiswa yang benar-benar menyuarakan aspirasi masyarakat.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyebut praktik tersebut sebagai fenomena "mahasewa", yakni mahasiswa sewaan yang dikerahkan untuk kepentingan tertentu.
Menurut Trubus, pengerahan massa berkedok mahasiswa bukanlah fenomena baru. Praktik semacam itu, kata dia, sudah berulang kali terjadi, terutama ketika berlangsung demonstrasi mahasiswa.
Massa tandingan kerap dimunculkan untuk mengganggu atau mengaburkan substansi tuntutan yang disampaikan.
"Praktik-praktik mahasiswa atau mahasewa ini sebenarnya hampir terjadi berkali-kali. Sejak lama itu sudah ada. Seringkali setiap ada demo mahasiswa, di situ pasti ada orang yang disusupkan, atau membuat demo tandingan," kata Trubus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (30/10/2026).
Ia menilai, pengerahan massa bayaran tersebut berpotensi memecah belah masyarakat dengan cara membenturkan mahasiswa dengan kelompok masyarakat lainnya. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap gerakan demonstrasi mahasiswa bisa terkikis.
Trubus menduga, pola pengerahan massa tandingan itu sengaja dilakukan untuk mengadu domba, memprovokasi, sekaligus menciptakan kesan negatif terhadap aksi demonstrasi.
"Ini sebetulnya sudah pernah terlihat dan ketahuan kok cara-cara lama yang selalu digunakan, yang memang tujuannya untuk istilahnya mengadu domba, memprovokasi, mengacaukan situasi," ujarnya.
Berpotensi Rusak Reputasi Mahasiswa Trisakti
Trubus juga menyoroti waktu kemunculan massa dalam Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI yang bertepatan dengan demonstrasi mahasiswa Universitas Trisakti pada sore harinya.
Menurut dia, situasi tersebut berpotensi membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat. Publik bisa saja menggeneralisasi bahwa seluruh kelompok mahasiswa yang turun ke jalan pada hari itu merupakan massa bayaran atau bagian dari kelompok buzzer.
Padahal, aksi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara mandiri tidak bisa disamakan dengan kelompok yang diduga dikerahkan untuk kepentingan tertentu.
"Ini kan arahnya seperti mau mengadu domba. Artinya ini juga berpotensi membuat mahasiswa Trisakti ikut disebut buzzer juga kan. Jadi mereka-mereka ini memang sengaja untuk memancing kericuhan," kata Trubus.
Ia menduga, salah satu sasaran dari praktik tersebut adalah merusak citra dan reputasi mahasiswa di mata masyarakat. Jika kepercayaan publik hilang, dukungan masyarakat terhadap gerakan mahasiswa yang menyampaikan kritik dan aspirasi juga berpotensi melemah.
"Sebenarnya untuk merusak citra, nama baik atau reputasi mahasiswa, supaya tidak demo lagi. Jadi supaya masyarakat itu enggak mendukung. Tujuannya memang arahnya itu memang lebih kepada bagaimana supaya masyarakat itu enggak percaya lagi pada demo-demo mahasiswa," tuturnya.
Pemerintah Diminta Utamakan Dialog, Bukan Aksi Tandingan
Selain menyoroti dampak terhadap gerakan mahasiswa, Trubus menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga memanfaatkan masyarakat dengan kondisi ekonomi sulit untuk kepentingan tertentu.
Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak seharusnya dijadikan komoditas dalam kegiatan yang berpotensi memecah belah kelompok masyarakat.
Ia pun meminta pemerintah mengedepankan komunikasi dan dialog terbuka ketika menghadapi gelombang demonstrasi mahasiswa. Pemerintah seharusnya menerima aspirasi terlebih dahulu, kemudian menjelaskan secara terbuka apabila tuntutan yang disampaikan tidak dapat dipenuhi.
"Kalau memang tuntutannya dirasa tidak bisa dipenuhi, ya sampaikan dong, apa alasannya, yang penting kan komunikasi, terima dulu aspirasinya," sambungnya.
Pencatutan Nama Kampus Bisa Berujung Jalur Hukum
Terkait dugaan pencatutan identitas perguruan tinggi, Trubus menilai pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyelenggara kegiatan.
Menurut dia, penggunaan identitas kampus tanpa hak berpotensi merugikan nama baik institusi pendidikan yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, apabila terdapat dugaan pemalsuan identitas dan penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan keributan, aspek hukum tersebut dapat dikaji lebih lanjut.
"Kalau ini pelakunya telah memalsukan identitas, berarti kan merusak nama baik institusinya. Tapi sayangnya kan pasal itu sudah enggak berlaku. Nah, ini kalau mau dituntut pidana yang ada itu menyebarkan berita bohong dan berpotensi menimbulkan kericuhan, kan," tutur Trubus.
Fenomena "mahasewa" di Bundaran HI ini kembali memunculkan persoalan serius mengenai penggunaan identitas mahasiswa dalam kegiatan publik.
Dugaan pengerahan massa dan pencatutan almamater perlu ditelusuri secara objektif agar tidak merugikan mahasiswa maupun perguruan tinggi yang namanya dicatut.
Di sisi lain, kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat tetap perlu dihormati.
Kritik dan demonstrasi merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat yang semestinya direspons melalui dialog, bukan dengan praktik yang justru berpotensi menimbulkan kecurigaan dan perpecahan.
(ameera/arrahmah.id)
