Memuat...

DSKS Soroti Penggeledahan Ponpes Putri Hamalatul Qur’an

Ameera
Jumat, 30 Oktober 2026 / 20 Jumadilawal 1448 13:44
DSKS Soroti Penggeledahan Ponpes Putri Hamalatul Qur’an
DSKS Soroti Penggeledahan Ponpes Putri Hamalatul Qur’an

SURAKARTA (Arrahmah.id) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyampaikan pernyataan sikap terkait peristiwa penggeledahan dan penyitaan barang di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam pernyataan sikap bernomor 054/SEK/DSKS/X/2026 yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026, DSKS menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pesantren, sejumlah personel kepolisian mendatangi lingkungan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an ketika para santriwati masih beristirahat.

Kedatangan aparat tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum pihak pesantren dalam peristiwa pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di wilayah Sukoharjo.

DSKS menilai peristiwa tersebut telah menimbulkan ketakutan dan trauma di kalangan santriwati, termasuk anak-anak di bawah umur. Dampaknya juga disebut mengganggu aktivitas pendidikan di lingkungan pesantren.

"Pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak yang memiliki peran penting dalam membentuk generasi berilmu, beradab, dan bertakwa," demikian salah satu poin pernyataan DSKS.

DSKS menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan perempuan dan anak, keberlangsungan pendidikan pesantren, serta keharmonisan sosial masyarakat.

Hormati Penegakan Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam pernyataannya, DSKS menegaskan tetap menghormati tugas dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum.

Namun, DSKS mengingatkan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi keadilan, dan memperhatikan asas praduga tak bersalah.

DSKS juga meminta agar seluruh rangkaian tindakan dan proses hukum dalam peristiwa tersebut memperoleh kejelasan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, DSKS menegaskan tidak membenarkan segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum oleh pihak mana pun. Setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Minta Pemkab Sukoharjo Perhatikan Aspirasi Masyarakat

DSKS turut menyoroti persoalan penjualan makanan yang diharamkan menurut syariat Islam, khususnya daging babi, di lingkungan permukiman masyarakat Muslim.

Menurut DSKS, aspirasi dan sensitivitas keagamaan masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo diharapkan mengambil langkah yang bijaksana, tegas, dan terukur sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

DSKS juga mengimbau pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait agar lebih tanggap terhadap dinamika sosial dan persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Pemerintah diharapkan mengedepankan dialog dan penyelesaian masalah sejak dini agar persoalan tidak berkembang menjadi ketegangan yang lebih luas.

Minta Barang Sitaan yang Tidak Diperlukan Segera Dikembalikan

Lebih lanjut, DSKS mendorong agar seluruh persoalan terkait penggeledahan dan penyitaan tersebut segera dituntaskan untuk memberikan kejelasan kepada pihak pesantren maupun masyarakat.

DSKS secara khusus menyoroti status barang-barang yang diberitakan telah disita dalam proses tersebut.

Barang-barang yang sudah tidak diperlukan untuk kepentingan proses hukum dan secara hukum dapat dikembalikan diharapkan segera ditindaklanjuti pengembaliannya sesuai prosedur yang berlaku.

DSKS juga berharap kegiatan belajar-mengajar di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an dapat kembali berjalan dengan aman, tenang, dan kondusif.

Ajak Masyarakat Jaga Ukhuwah dan Ketenteraman

Menutup pernyataannya, DSKS mengajak ulama, pengasuh pesantren, tokoh masyarakat, aparat pemerintah, serta seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi peristiwa tersebut secara jernih, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan dialog, tabayun, dan jalur hukum dalam menyelesaikan perbedaan maupun persoalan yang muncul.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani di Surakarta pada 29 Oktober 2026 oleh Rois Tanfidzi DSKS, Ustadz Abdul Rachim Ba'asyir, dan Sekretaris Jenderal DSKS, Mulyanto Abdullah Khoir.

DSKS berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama mengenai pentingnya komunikasi yang baik antara masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

Menurut DSKS, penegakan hukum yang berkeadilan, kepekaan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, serta perlindungan terhadap kehidupan beragama dan keberlangsungan pendidikan merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan, kerukunan, dan keharmonisan masyarakat.

(ameera/arrahmah.id)