JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
MUI meminta kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka terkait kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan barang di lingkungan pesantren tersebut.
MUI juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang dinilai tidak proporsional dalam proses penegakan hukum tersebut.
Sikap resmi itu disampaikan melalui pernyataan Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat bertajuk "Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum".
Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua MUI Bidang Pesantren KH Ahmad Fahrur Rozi, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Pesantren KH Choirul Sholeh Rasyid, Ketua Komisi Pesantren MUI KH Basnang Said, serta Sekretaris Komisi Pesantren MUI Muhammad Iqbal, tertanggal 30 Oktober 2026.
"Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah," demikian bunyi pernyataan tertulis MUI.
Sebelumnya, pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an menerbitkan surat edaran tertanggal 29 Oktober 2026 yang memuat kronologi dugaan penggerebekan dan penyitaan barang di lingkungan pesantren.
Dalam surat tersebut, pihak pesantren menyampaikan adanya dugaan tindakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, serta penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren.
Menanggapi persoalan tersebut, MUI menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, proses penegakan hukum harus mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak dan martabat manusia.
MUI secara khusus menyoroti perlindungan terhadap santri, terutama santriwati dan anak-anak di bawah umur, agar tidak menjadi korban intimidasi atau tindakan yang dapat mengganggu kondisi psikologis maupun keberlangsungan pendidikan mereka.
"Penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama," tegas MUI.
Lima Poin Sikap MUI
Dalam pernyataan resminya, Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat menyampaikan lima poin sikap terkait peristiwa tersebut.
Pertama, meminta kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi kejadian, dasar hukum, serta prosedur tindakan penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan yang dilakukan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an.
Kedua, mendesak Propam Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak proporsional dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Ketiga, meminta agar perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur, menjadi perhatian utama. Hal ini termasuk memastikan tidak adanya intimidasi serta memberikan pendampingan apabila diperlukan.
Keempat, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren.
Kelima, meminta Kementerian Agama dan lembaga terkait turut memberikan perhatian serta pendampingan agar keberlangsungan pendidikan dan hak-hak santri tetap terjamin.
MUI Tekankan Penegakan Hukum Tidak Boleh Abaikan Martabat Santri
Melalui pernyataan tersebut, MUI mengingatkan bahwa pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan, pembinaan akhlak, dan pembentukan karakter generasi bangsa.
Karena itu, setiap proses penegakan hukum yang berlangsung di lingkungan pesantren perlu memperhatikan keberadaan santri, tenaga pendidik, serta aktivitas pendidikan yang sedang berjalan..
MUI menegaskan bahwa penghormatan terhadap martabat pesantren bukan berarti menghalangi proses hukum. Sebaliknya, penegakan hukum yang profesional dan transparan justru diperlukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
MUI berharap kepolisian dapat segera memberikan penjelasan secara terbuka dan menindaklanjuti berbagai dugaan yang disampaikan pihak pesantren.
Dengan demikian, persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, tanpa mengorbankan hak-hak santri maupun keberlangsungan pendidikan pesantren.
(ameera/arrahmah.id)
