Khilafah secara resmi berakhir pada tahun 1924 oleh agen Inggris, Mustafa Kemal Ataturk di masa Kekhilafahan Utsmaniyah. Negara Islam yang disebut khilafah adalah kepemimpinan umum yang menerapkan hukum-hukum Islam dan menyebarkannya ke seluruh dunia. Keberadaannya sangatlah penting dan hukumnya wajib. Sabda Rasulullah saw.:
”Barangsiapa yang mati sedangkan di lehernya tidak terdapat baiat (kepada seorang Khalifah/Imam) maka matinya adalah mati jahiliyyah.” (HR. Muslim)
Sementara baiat itu tidak ada kecuali bagi Khalifah (Imam). Dengan demikian, hal ini menjadi dalil yang jelas mengenai wajibnya mengangkat seorang khalifah. Senada dengan perkataan Ibnu Khaldun dalam kitabnya, Al-Muqaddimah, “Sesungguhnya pengangkatan imam (kepala Negara Islam) itu wajib. Kewajibannya dalam syariah telah diketahui berdasarkan Ijmak Sahabat dan Tabi’in. Para Sahabat Rasulullah saw., ketika beliau wafat, segera membaiat Abu Bakar ra. dan menyerahkan urusan mereka kepada beliau. Demikian pula pada setiap masa setelah itu.”
Dari sini jelas pasca Khilafah Utsmaniyah runtuh, umat memikul kewajiban yang paling penting yaitu menegakkan Khilafah, agar nantinya diangkat seorang Imam/khalifah yang akan menerapkan syariah secara paripurna. Hukum menegakannya adalah fardu kifayah bagi kaum Muslim.
Meluruskan Pemahaman Fardu Kifayah
Hanya saja masih banyak dari Kaum Muslim yang belum memahami bahkan salah paham dalam memaknai kewajiban ini. Mereka menganggap jika sudah ada kelompok yang memperjuangkan tegaknya Khilafah, artinya mereka sudah gugur dari kewajiban tersebut. Akhirnya mereka hanya diam dan menyerahkan urusan itu kepada kelompok tersebut. Oleh karenanya penting untuk diluruskan, apakah memperjuangkan Khilafah hanya kewajiban sebagian muslim saja sementara yang lain tidak?
Padahal Umat Islam memiliki begitu banyak potensi untuk menjadi pemimpin dunia dengan segala sumber daya yang ada. Mereka mampu bergerak mengerahkan kekuatan dalam mengamalkan fardu kifayah ini tentu dengan terarah dan terpimipin. Penegakkan khilafah adalah fardu mutlak tanpa kompromi. Dalam kondisi apapun, mau tidak mau kewajiban ini harus ditunaikan.
Jika kita kaji persoalan fardu kifayah, maka akan kita temukan hal ini tidak jauh berbeda dengan fardu ain dilihat dari jenisnya. Keduanya adalah kewajiban bagi Kaum Muslim yang menuntut untuk dilaksanakan. Kedua fardu ini juga dapat gugur setelah ditunaikan dengan sempurna. Dengan kata lain, adanya sekelompok orang yang berusaha menegakkan Khilafah tidak otomatis menggugurkan dosa Kaum Muslim yang berpangku tangan. Syarat mutlak ini menuntut kemampuan yang maksimal, oleh karenanya menyandarkan usaha pada sekelompok umat saja dinilai tidak cukup. Selama Khilafah belum berhasil diwujudkan, kewajiban menegakkannya ada pada pundak setiap muslim. Semestinya seluruh umat bersegera ikut serta dengan sekuat tenaga mengusahakannya. (Ahmad Mahmud, 2011)
Roadmap Penegakkan Khilafah
Untuk memperjuangkan tegaknya kembali Khilafah, maka memerlukan roadmap. Pertama, jika mampu ditegakkan secara langsung harus segera ditunaikan. Kedua, jika belum mampu maka harus diupayakan secara sistematis melalui pendidikan, pembinaan, dan persiapan sumber daya. Berlaku kaidah fikih, “Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.” Upaya tersebut mengharuskan kerja kolektif dalam wadah jamaah dakwah ideologis menuju perubahan.
Setidaknya, ada dua pilar strategi dakwah perubahan. Pertama, fokus muhasabah lil hukam yaitu mengoreksi kebijakan penguasa sekaligus sistem yang diterapkannya. Negara wajib berhukum dengan apa yang diwahyukan oleh Allah Swt. Kedua, fokus menyiapkan umat agar rida diatur dengan Islam sebagai konsekuensi dari keimanan mereka. Karenanya diperlukan umat yang sadar dan paham politik Islam. Apakah kebijakan dan aturan yang diterapkan penguasa saat ini berdasarkan Islam? Apakah politik yang dijalankan betul-betul ditujukan bagi kebaikan umat atau sebaliknya. Ketika umat paham bahwa saat ini politik, kebijakan dan peraturan yang diterapkan tidak sejalan dengan Islam, maka umat akan menuntut adanya perubahan ke arah Islam.
Untuk itu jelas diperlukan umat Islan yang tercerahkan dan terbina dengan tsaqafah-tsaqafah Islam, termasuk di kalangan perempuan, terutama para aktivitis muslimah dan para tokoh, ustazah/mubalighah. Keberadaan mereka memiliki peran strategis dan ada agenda besar yang harus mereka tunaikan, yaitu mencerdaskan umat tentang pentingnya penerapan Islam kafah dalam setiap lini kehidupan. Menjelaskan pada umat bahwa Islam adalah solusi setiap permasalahan. Aktivitas ini dapat dilakukan dengan obrolan keseharian, membuat forum kajian Muslimah, menulis artikel dan opini, konten media sosial, diskusi publik, dan sebagainya. Lalu mendorong penguasa agar menegakkan hukum Allah.
Kesimpulan
Demikianlah, menegakkan kembali Khilafah adalah kewajiban personal bagi kaum Muslim selama institusinya belum tegak sempurna. Maka, ini menjadi kewajiban yang harus ditanggung bersama. Setiap Muslim maupun Muslimah hendaknya bersama-sama ikut terlibat aktif dalam jamaah dakwah untuk memperjuangkan berdirinya Khilafah.
Wallahua’lam bis shawwab
