JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Menurutnya, program tersebut justru merupakan bagian dari proses pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Pigai sebagai tanggapan atas hasil pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola pelaksanaan Program MBG.
"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu, tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM," tegas Pigai dalam siaran pers, Selasa (16/6/2026).
Meski demikian, Pigai mengakui bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan program merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
Ia menilai kritik yang bersifat konstruktif diperlukan untuk memperbaiki implementasi kebijakan di lapangan.
"Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu," imbuhnya.
Pigai menjelaskan, Program MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan, merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia.
Menurutnya, pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan merupakan aspek penting dalam pembangunan berbasis HAM yang diakui secara internasional.
"Dalam kerangka internasional, negara-negara didorong untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab pemenuhan HAM," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berbagai instrumen HAM internasional juga menempatkan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan sebagai unsur penting dalam pembangunan.
Karena itu, program yang memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk MBG, dinilai sejalan dengan standar global yang dikembangkan melalui berbagai mekanisme HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut Pigai, kerangka HAM modern juga memiliki keterkaitan erat dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
"Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM," jelasnya.
Ia menilai MBG merupakan salah satu instrumen untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut melalui peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
"Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan," tambah Pigai.
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan hasil pemantauan dan pengkajian terhadap pelaksanaan Program MBG. Lembaga tersebut menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola program.
Komnas HAM menyoroti sejumlah aspek, antara lain cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi ketepatan sasaran.
Selain itu, Komnas HAM juga mendorong penguatan pengawasan dan transparansi, optimalisasi koordinasi antarinstansi, peningkatan standar kualitas gizi, serta perlindungan hak-hak pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG agar pelaksanaannya semakin efektif dan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Perbedaan pandangan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM ini menunjukkan bahwa perdebatan yang muncul lebih banyak berkaitan dengan penilaian terhadap tata kelola dan implementasi program, bukan semata-mata pada tujuan dasar MBG yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
(ameera/arrahmah.id)
