Memuat...

Mesir menyetujui undang-undang anti-teror yang baru

Ameera
Jumat, 3 Juli 2015 / 17 Ramadan 1436 13:00
Mesir menyetujui undang-undang anti-teror yang baru
Mesir menyetujui undang-undang anti-teror yang baru

KAIRO (Arrahmah.com) - Kabinet Mesir pada Rabu (1/7/2015) menyetujui undang-undang anti-teror terbaru sehari setelah serangkaian serangan bersenjata mematikan di Semenanjung Sinai yang menyebabkan sedikitnya 17 tentara Mesir tewas, sebagaimana dilansir oleh World Bulletin, Kamis (2/7/2015).

Dalam sebuah pernyataan, kabinet Mesir mengatakan telah mendukung rancangan undang-undang baru yang bertujuan untuk memberikan "keadilan yang lebih cepat."

Ia menambahkan bahwa langkah-langkah baru itu akan membantu mengosongkan sumber pendanaan untuk terorisme, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Langkah ini dilakukan dua hari setelah Abdul Fattah al-Sisi-bersumpah untuk memperkenalkan undang-undang anti-terorisme yang lebih ketat menyusul pembunuhan terhadap Jaksa Agung Hisham Barakat dalam pemboman mobil pada Senin (29/7) di Kairo Mesir.

Undang-undang yang diusulkan itu belum diratifikasi oleh al-Sisi, yang sekarang ini memegang kekuasaan legislatif karena Mesir belum memilih parlemen.

Pada Rabu (1/7), sedikitnya 17 tentara Mesir tewas dalam gelombang serangan bersenjata terhadap pos pemeriksaan militer di utara Semenanjung Sinai, meskipun sumber-sumber lain mengatakan jumlah korban jauh lebih tinggi.

Setelah beberapa serangan yang terjadi pada Rabu itu, Perdana Menteri Ibrahim Mahlab mengatakan bahwa pemerintahnya akan mengajukan rancangan undang-undang anti-terorisme yang baru kepada presiden untuk diratifikasi.

"Mesir dalam keadaan perang," kata Mahlab setelah rapat kabinet..

(ameera/arrahmah.com)