JAKARTA (Arrahmah.id) — Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA).
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan laporan itu diajukan karena pernyataan Abu Janda dinilai telah mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Minangkabau.
“Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda,” kata Defrizal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Menurut Defrizal, ucapan Abu Janda telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Minangkabau, khususnya warga asal Sumatera Barat.
Ia menyoroti pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai wilayah intoleran dan masyarakatnya barbar.
“Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana. Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban,” ujar Defrizal.
IKM menilai ucapan tersebut telah melukai harga diri masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu keresahan sosial apabila tidak ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam laporannya, Permadi Arya disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Pihak pelapor juga membawa sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video dari akun TikTok serta potongan layar yang memuat pernyataan Abu Janda.
Sebelumnya, dalam sebuah forum yang membahas isu intoleransi di Indonesia, Abu Janda menyinggung wilayah Indonesia bagian barat yang menurutnya memiliki sentimen anti-Kristen cukup tinggi.
Dalam pernyataannya yang kemudian viral di media sosial, ia menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat dengan istilah yang dianggap menghina.
“Yang satu di Jabar, satu lagi di Sumbar, saya nggak tahu nih yang ada bar-barnya ini. Saya juga aneh gitu, yang ada bar-barnya kok banyak yang barbar gitu,” kata Abu Janda dalam potongan video yang beredar luas.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Permadi Arya terkait laporan yang dilayangkan oleh Ikatan Keluarga Minangkabau tersebut.
(ameera/arrahmah.id)
