Memuat...

Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Penerbangan Makassar–Jakarta

Ameera
Jumat, 31 Juli 2026 / 17 Safar 1448 09:03
Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Penerbangan Makassar–Jakarta
Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Penerbangan Makassar–Jakarta

MAKASSAR (Arrahmah.id) - Insiden yang membahayakan terjadi dalam penerbangan Batik Air nomor ID6143 rute Makassar (UPG) menuju Jakarta (CGK), Kamis (30/7/2026), setelah sebuah powerbank milik salah satu penumpang dilaporkan terbakar di dalam kabin pesawat.

Pelaksana Tugas Branch Communication & CSR Department Head Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia mengatakan insiden terjadi ketika pesawat sedang dalam perjalanan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, memang benar terjadi powerbank terbakar milik salah satu penumpang dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian tersebut terjadi pada saat penerbangan," ujar Taufan dalam keterangan pers di Makassar, Kamis.

Menurut Taufan, setelah pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Aviation Security maskapai segera melaporkan kejadian tersebut.

Penumpang pemilik powerbank kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama dengan pendampingan Airport Security Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan lebih lanjut.

Ia menegaskan, proses penanganan insiden berlangsung tanpa mengganggu operasional bandara maupun aktivitas penerbangan lainnya.

"Hingga proses pendampingan dan penanganan selesai, operasional bandara tetap berjalan normal tanpa gangguan," katanya.

Berdasarkan hasil identifikasi, powerbank yang terbakar memiliki kapasitas 37 watt-hour (Wh).

Kapasitas tersebut masih berada di bawah batas maksimal yang diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Taufan menjelaskan, aturan mengenai pembawaan powerbank mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa powerbank dengan kapasitas di bawah 100 Wh diperbolehkan dibawa ke dalam kabin.

Sementara powerbank berkapasitas 100 hingga 160 Wh hanya dapat dibawa setelah memperoleh persetujuan maskapai melalui pelaporan saat proses check-in.

Adapun powerbank dengan kapasitas di atas 160 Wh, maupun perangkat yang kapasitasnya tidak diketahui, dilarang dibawa dalam penerbangan.

Selain itu, seluruh powerbank wajib dibawa sebagai barang kabin dan tidak diperkenankan dimasukkan ke dalam bagasi tercatat.

Regulasi juga melarang penumpang menggunakan powerbank selama penerbangan, baik untuk mengisi daya perangkat elektronik maupun mengisi ulang powerbank itu sendiri.

Setiap penumpang juga dibatasi membawa maksimal dua unit powerbank sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi aturan keselamatan penerbangan terkait pembawaan dan penggunaan powerbank agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

(ameera/arrahmah.id)