JAKARTA (Arrahmah.id) — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, dan menyampaikan kritik kepada lembaga negara.
Melalui Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK membatalkan ketentuan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MK menyatakan ketentuan yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tersebut bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut menjadi penting dalam perkembangan hukum tata negara Indonesia karena memberikan penegasan bahwa kritik terhadap kekuasaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.
Dalam negara demokrasi, kekuasaan bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak boleh disentuh kritik. Kekuasaan merupakan amanat publik. Karena itu, semakin besar kewenangan yang dimiliki sebuah lembaga negara, semakin besar pula kewajibannya untuk terbuka terhadap kritik, pengawasan, dan koreksi masyarakat.
Kebebasan tersebut memiliki landasan konstitusional. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Dengan demikian, kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara bukanlah penyimpangan dari demokrasi. Sebaliknya, kritik merupakan salah satu mekanisme demokrasi untuk mengawasi sekaligus mengendalikan kekuasaan agar tidak berjalan tanpa kontrol.
Rumusan Penghinaan Berpotensi Menimbulkan Ketakutan
Salah satu persoalan mendasar dari Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru adalah penggunaan konsep "menghina" yang elastis. Rumusan semacam itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena batas antara kritik dan penghinaan dapat menjadi kabur.
Persoalan berikutnya adalah siapa yang menentukan apakah suatu pernyataan merupakan kritik atau penghinaan terhadap lembaga negara.
Ketika parameter hukum mengenai penghinaan terlalu lentur, penegakan hukum berpotensi bergantung pada penafsiran aparat.
Kritik yang disampaikan secara tajam dapat dianggap sebagai penghinaan. Satire dapat diperlakukan sebagai serangan. Bahkan ekspresi ketidakpuasan publik dapat ditafsirkan sebagai ancaman terhadap kewibawaan negara.
Situasi tersebut dapat menciptakan chilling effect, yakni kondisi ketika masyarakat memilih diam atau mengurangi keberaniannya menyampaikan pendapat karena takut berhadapan dengan proses hukum.
Bahaya terbesar bukan semata-mata ketika seseorang dipidana karena kritiknya. Bahaya yang lebih serius muncul ketika masyarakat mulai belajar untuk diam sebelum berbicara.
Demokrasi pada akhirnya tidak selalu mati karena adanya larangan formal. Demokrasi juga dapat melemah karena masyarakat kehilangan keberanian untuk menyampaikan kritik.
Menjadi Benteng bagi Aktivis Kritis
Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 juga memiliki arti penting bagi perlindungan aktivis dan masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan negara.
Hal ini semakin relevan di tengah meningkatnya ekspresi ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dan lembaga negara, termasuk aksi demonstrasi masyarakat Pati, Jawa Tengah, di Jakarta.
Fenomena tersebut dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat di daerah lain untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka. Dalam konteks itu, potensi munculnya kriminalisasi terhadap aktivis dan kelompok masyarakat kritis juga perlu menjadi perhatian.
Putusan MK dapat menjadi salah satu benteng konstitusional agar kritik terhadap lembaga negara tidak dengan mudah dikonstruksikan sebagai tindak pidana penghinaan.
Pembatasan kriminalisasi terhadap masyarakat kritis justru dapat memperkuat fungsi pengawasan warga negara terhadap kekuasaan. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang tidak hanya berlangsung melalui institusi-institusi negara, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat.
Martabat Lembaga Negara Ditentukan Kinerja
Putusan MK tersebut sekaligus membalik paradigma lama bahwa lembaga negara harus dilindungi dari kritik demi menjaga martabat dan kewibawaannya.
Martabat lembaga negara sesungguhnya tidak lahir dari larangan masyarakat untuk mengkritik. Martabat lahir dari kinerja.
Lembaga negara yang bekerja secara transparan, adil, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik tidak seharusnya sibuk mencari perlindungan dari kritik. Kritik justru dapat menjadi cermin untuk menguji apakah kewenangan yang dimiliki telah digunakan sesuai mandat konstitusi.
Jika sebuah lembaga kehilangan wibawa karena kritik masyarakat, pertanyaan yang lebih sehat bukanlah mengapa masyarakat menghina lembaga tersebut. Pertanyaan yang seharusnya diajukan adalah mengapa masyarakat kehilangan kepercayaan.
Dalam perspektif itu, Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar pembatalan terhadap norma pidana. Putusan ini mengandung perubahan paradigma dalam melihat hubungan antara negara dan warga negara.
Perlindungan hukum tidak semestinya diarahkan untuk melindungi "perasaan" institusi, melainkan untuk memastikan hak konstitusional warga negara tetap terlindungi.
Negara Tidak Boleh Baper
Tentu saja, kebebasan berpendapat bukanlah cek kosong untuk menyebarkan fitnah atau melakukan serangan terhadap kehormatan pribadi. Kehormatan individu tetap dapat memperoleh perlindungan melalui instrumen hukum yang proporsional.
Namun, institusi publik semestinya memiliki tingkat toleransi yang jauh lebih tinggi terhadap kritik. Institusi tersebut bekerja atas nama publik, menggunakan kewenangan publik, dan menjalankan mandat yang bersumber dari konstitusi.
Karena itu, negara yang kuat bukanlah negara yang mampu membungkam kritik.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu mendengar kritik tanpa merasa terancam.
Putusan MK ini pun tidak tepat jika hanya dibaca sebagai kemenangan masyarakat atas negara. Maknanya jauh lebih besar: putusan tersebut merupakan penegasan bahwa konstitusi harus mampu mengendalikan godaan kekuasaan untuk selalu merasa benar.
Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan negara yang mudah tersinggung. Rakyat membutuhkan negara yang mampu dikritik, dikoreksi, dan terus didorong untuk memperbaiki diri.
(ameera/arrahmah.id)
