JOMBANG (Arrahmah.id) — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyodorkan dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031.
Dua skema tersebut menjadi salah satu pembahasan utama menjelang pelaksanaan sidang pleno keempat di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dua opsi mekanisme pemilihan tersebut merupakan hasil rekomendasi dari sidang komisi organisasi.
Opsi pertama mengusulkan pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan secara langsung oleh peserta muktamar dengan mekanisme one man, one vote, dengan tetap memperhatikan persetujuan Rais Aam terpilih.
Sementara itu, opsi kedua mengusulkan mekanisme penjaringan secara bertingkat. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) akan mengusulkan masing-masing lima nama calon.
Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi untuk menyaring sembilan nama dengan perolehan dukungan terbesar.
Hasil tabulasi selanjutnya diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yang akan menjadi lembaga dengan otoritas dalam menentukan Ketua Umum PBNU.
Perbedaan mekanisme pemilihan tersebut menjadi dinamika tersendiri di kalangan muktamirin, termasuk PWNU, PCNU, maupun Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Sebagian peserta muktamar menginginkan mekanisme pemilihan langsung tetap dipertahankan. Mereka menilai mekanisme tersebut memberikan ruang kepada seluruh peserta yang memiliki hak suara untuk terlibat secara langsung dalam menentukan Ketua Umum PBNU.
"Pemilihan langsung ini adalah bagaimana mereka tetap bisa terlibat dalam pemilihan Ketua Umum mereka," ujar Jose.
Di sisi lain, mekanisme AHWA juga dinilai menjadi opsi yang penting untuk dipertimbangkan.
Jika mekanisme tersebut disepakati, sembilan anggota AHWA akan memiliki peran penting dalam menentukan arah kepemimpinan PBNU untuk periode 2026-2031.
Sidang pleno keempat menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU.
Dalam sidang tersebut akan dibahas sejumlah agenda strategis, mulai dari demisioner pengurus PBNU masa khidmat 2021-2026, pemilihan dan penetapan anggota AHWA, hingga pengesahan Rais Aam masa khidmat 2026-2031.
Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031 serta penetapan tim formatur berdasarkan mekanisme pemilihan yang telah disepakati dalam muktamar.
Dengan dua opsi yang telah mengemuka, keputusan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU kini menunggu hasil pembahasan dan kesepakatan peserta Muktamar ke-35 NU.
Mekanisme yang dipilih nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan proses pergantian kepemimpinan PBNU untuk masa khidmat 2026-2031.
(ameera/arrahmah.id)
