Memuat...

Inilah yang Akan Didapatkan Suriah Setelah Dicoret dari Daftar Sponsor Terorisme

Oleh Fadel Abdul GhanyPendiri sekaligus Direktur Syrian Network for Human Rights (SNHR)
Ahad, 30 Agustus 2026 / 18 Rabiulawal 1448 04:54
Inilah yang Akan Didapatkan Suriah Setelah Dicoret dari Daftar Sponsor Terorisme
Presiden Suriah Ahmad Asy-Syaraa (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pertemuan sebelumnya (AFP).

Dalam sebuah langkah yang diambil setelah hampir setengah abad, Amerika Serikat pada 24 Agustus 2026 secara resmi mencabut penetapan Suriah sebagai negara sponsor terorisme. Penetapan tersebut telah berlaku sejak 29 Desember 1979, dalam kurun waktu yang mencakup berbagai fase yang sangat berbeda dalam sejarah Suriah maupun hubungan Suriah-Amerika Serikat.

Keputusan ini kerap ditempatkan dalam narasi yang lebih luas mengenai pelonggaran sanksi dan normalisasi hubungan. Namun, kerangka tersebut justru dapat mengaburkan hakikat perubahan yang sebenarnya terjadi. Pembedaan ini penting untuk memahami dampak yang ditimbulkan keputusan tersebut.

Penetapan suatu negara sebagai sponsor terorisme memang merupakan label politik, tetapi pada saat yang sama juga merupakan status hukum yang menimbulkan konsekuensi di berbagai bidang dalam hukum Amerika Serikat.

Status tersebut tidak berfungsi sebagai satu bentuk hukuman tunggal, melainkan sebagai pemicu hukum yang mengaktifkan berbagai aturan mengenai bantuan luar negeri, perdagangan pertahanan—yakni perdagangan senjata, peralatan, dan layanan militer—pengendalian ekspor, transaksi keuangan, hak suara Amerika Serikat di lembaga-lembaga pembiayaan internasional, visa, serta gugatan hukum yang berkaitan dengan terorisme.

Karena itu, pencabutan status tersebut tidak hanya berdampak pada satu program tertentu, tetapi menghapus salah satu dasar hukum yang selama ini menjadi landasan bagi berbagai aturan di sejumlah bidang.

Penghapusan lapisan hukum yang berkaitan dengan status negara sponsor terorisme mengurangi stigma terhadap yurisdiksi Suriah dan hambatan yang muncul akibat persyaratan kepatuhan hukum. Namun, hal itu tidak dapat memaksa lembaga-lembaga swasta untuk kembali membuka hubungan yang mereka anggap tidak menarik dari sisi komersial maupun regulasi.

Pembedaan ini menjadi penting karena sebagian besar sistem sanksi komprehensif Amerika Serikat terhadap Suriah sebenarnya telah dibongkar sebelumnya. Pada 1 Juli 2025, Perintah Eksekutif Nomor 14312 mengakhiri keadaan darurat nasional yang selama ini menjadi dasar utama program sanksi terhadap Suriah, sekaligus membatalkan sejumlah perintah eksekutif yang menjadi landasan program tersebut.

Kemudian, Syrian Sanctions Regulations secara resmi dihapus dari Code of Federal Regulations pada Agustus 2025. Kongres Amerika Serikat juga mencabut Caesar Act pada Desember tahun yang sama. Dengan demikian, hingga Agustus 2026, Amerika Serikat tidak lagi memiliki program sanksi komprehensif terhadap Suriah yang dikelola oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC), maupun embargo ekonomi menyeluruh terhadap Suriah sebagai sebuah negara.

Yang masih tersisa—dan kemudian dihapus melalui keputusan Agustus 2026—adalah lapisan status hukum yang lebih lama terkait terorisme. Status tersebut masih mengaktifkan sejumlah pembatasan tersendiri di berbagai bagian hukum federal Amerika Serikat.

Pola yang sama terlihat di berbagai bidang yang terdampak. Pencabutan status tersebut menghapus pembatasan yang sebelumnya diberlakukan karena Suriah berstatus sebagai negara sponsor terorisme. Namun, pencabutan itu tidak dengan sendirinya menciptakan hak bagi Suriah untuk memperoleh bantuan, senjata, teknologi, maupun pembiayaan.

Suriah kini tidak lagi dilarang memperoleh sejumlah bentuk bantuan luar negeri Amerika Serikat berdasarkan ketentuan yang berkaitan dengan status negara sponsor terorisme.

Namun, kelayakan Suriah tetap bergantung pada undang-undang mengenai alokasi anggaran, persyaratan program, ketentuan terkait hak asasi manusia, serta kebijakan eksekutif Amerika Serikat. Demikian pula, larangan ekspor senjata yang sebelumnya muncul akibat status negara sponsor terorisme tidak lagi berlaku. Meski demikian, peraturan ekspor senjata yang saat ini berlaku masih memasukkan Suriah dalam kebijakan yang pada dasarnya menolak pemberian izin ekspor.

Penghapusan dasar yang berkaitan dengan terorisme dari sebagian sistem pengendalian ekspor barang komersial juga tidak menghapus persyaratan perizinan khusus bagi Suriah. Persyaratan tersebut masih mencakup sebagian besar barang yang berada di bawah pengawasan ekspor Amerika Serikat.

Hasil akhirnya adalah perpaduan antara keterlambatan penyesuaian regulasi dan berbagai pembatasan independen yang masih berlaku. Dengan kata lain, penghapusan faktor pemicu yang berkaitan dengan status negara sponsor terorisme tidak otomatis membatalkan seluruh aturan khusus terhadap Suriah yang sebelumnya didasarkan pada kewenangan hukum lainnya.

Pola yang sama juga berlaku dalam bidang keuangan. Pencabutan status tersebut mengakhiri penerapan sejumlah peraturan sanksi yang berkaitan dengan daftar negara sponsor terorisme serta beberapa pembatasan terhadap transaksi keuangan.

Namun, dampak praktisnya terhadap sektor perbankan harus dilihat dalam konteks lingkungan hukum yang sebenarnya telah mengalami perubahan besar sebelumnya.

Lembaga-lembaga keuangan Suriah, termasuk Bank Sentral Suriah, telah dikeluarkan dari daftar sanksi Amerika Serikat pada pertengahan 2025. Sejak saat itu, secara hukum, warga dan perusahaan Amerika Serikat diperbolehkan memproses pembayaran, melakukan transaksi dengan bank-bank Suriah, serta membangun hubungan perbankan koresponden (correspondent banking), selama tidak ada pihak yang tercantum dalam daftar sanksi yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Namun, izin hukum secara resmi hanyalah salah satu unsur dalam aktivitas perbankan internasional. Lembaga keuangan juga mempertimbangkan kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), kewajiban pencegahan pencucian uang, aturan pencegahan pendanaan terorisme, risiko reputasi, serta kelayakan hubungan tersebut dari sisi bisnis.

Suriah juga masih tercantum dalam daftar Financial Action Task Force (FATF) sebagai yurisdiksi yang berada dalam pemantauan yang ditingkatkan (increased monitoring). Meski demikian, FATF menyatakan bahwa hambatan yang tersisa berkaitan dengan belum dapat dilakukannya verifikasi lapangan yang diperlukan, bukan karena adanya kegagalan baru dalam menjalankan reformasi.

Sementara itu, Dana Moneter Internasional (IMF) menempatkan penguatan kerangka pencegahan pencucian uang dan rehabilitasi sektor perbankan sebagai salah satu prioritas yang diperlukan agar Suriah dapat kembali terintegrasi ke dalam sistem keuangan internasional.

Dengan demikian, penghapusan lapisan hukum yang berkaitan dengan status negara sponsor terorisme memang mengurangi stigma terhadap yurisdiksi Suriah dan hambatan yang muncul akibat tuntutan kepatuhan. Namun, keputusan tersebut tidak dapat memaksa lembaga-lembaga swasta untuk kembali membuka hubungan yang mereka nilai tidak menarik dari sisi komersial maupun regulasi.

Pola yang sama juga terlihat dalam gugatan perdata. Negara-negara asing pada umumnya memiliki kekebalan dari yurisdiksi pengadilan Amerika Serikat, tetapi terdapat pengecualian yang berkaitan dengan terorisme dan sebagian penerapannya bergantung pada status suatu negara sebagai sponsor terorisme.

Pencabutan status tersebut mempersempit ruang penerapan pengecualian tersebut di masa depan terhadap Suriah. Namun, hal itu tidak membatalkan putusan final yang sebelumnya telah dijatuhkan terhadap negara Suriah, tidak secara otomatis menghentikan perkara yang masih berjalan, dan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan penyitaan aset maupun pelaksanaan putusan pengadilan.

Penghapusan dasar yang berkaitan dengan terorisme dari sebagian sistem pengendalian ekspor barang komersial tidak menghapus persyaratan perizinan khusus bagi Suriah, yang masih mencakup sebagian besar barang yang berada di bawah pengawasan ekspor Amerika Serikat.

Ada dua penjelasan yang semakin memperjelas argumen tersebut.

Pertama berkaitan dengan masalah pertanggungjawaban. Keputusan pencabutan status tersebut bekerja berdasarkan standar hukum yang berkaitan dengan dukungan terhadap terorisme pada saat ini dan kemungkinan dukungan di masa mendatang.

Keputusan tersebut bukanlah mekanisme untuk menyelidiki atau mengungkap fakta mengenai era pemerintahan Bashar al-Assad. Memorandum presiden yang menyertai keputusan itu juga secara tegas menyatakan bahwa Suriah pada awalnya ditetapkan sebagai negara sponsor terorisme pada 1979 karena dukungannya terhadap organisasi-organisasi teroris internasional berdasarkan hukum Amerika Serikat.

Keputusan tersebut tidak menentukan pertanggungjawaban atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, penghilangan paksa, penggunaan senjata kimia, maupun tanggung jawab internasional negara Suriah berdasarkan perjanjian internasional atau hukum kebiasaan internasional.

Persoalan-persoalan tersebut berada dalam kerangka hukum yang berbeda dan terkait dengan berbagai proses hukum yang telah berjalan. Karena itu, menggambarkan pencabutan status ini sebagai pembebasan pemerintah sebelumnya dari kesalahan atau sebagai pengampunan atas tindakannya merupakan penggambaran yang keliru mengenai apa yang sebenarnya diputuskan.

Kedua berkaitan dengan makna politik keputusan tersebut. Status negara sponsor terorisme telah dipertahankan sepanjang berbagai fase hubungan Suriah-Amerika Serikat dan terus berlaku selama konflik pada era pemerintahan Assad.

Pencabutannya menunjukkan adanya pembedaan resmi dari Amerika Serikat antara pemerintahan Suriah saat ini dan perilaku yang sebelumnya menyebabkan status tersebut tetap dipertahankan.

Alasan yang dikemukakan pemerintah Amerika Serikat secara tegas mengaitkan keputusan tersebut dengan perkembangan setelah berakhirnya era Assad, kerja sama dalam memerangi terorisme, serta komitmen tertulis yang diberikan otoritas Suriah saat ini di Damaskus.

Hubungan tersebut memberikan karakter bersyarat pada keputusan pencabutan status tersebut. Status itu juga dapat diberlakukan kembali. Memorandum presiden yang menyertai keputusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Suriah dapat kembali ditetapkan sebagai negara sponsor terorisme apabila muncul bukti yang dapat dipercaya bahwa pemerintahnya mendukung tindakan terorisme internasional.

Kemungkinan tersebut membuat Amerika Serikat tetap memiliki tingkat pengaruh tertentu meskipun beban hukum langsung dari status tersebut telah dihapus.

Jika seluruh unsur tersebut dipertimbangkan secara bersama-sama, dapat ditarik kesimpulan yang lebih terbatas dan lebih dapat dipertanggungjawabkan dibandingkan dua narasi yang banyak beredar.

Keputusan Agustus 2026 tidak berarti bahwa proses integrasi kembali Suriah ke dalam sistem ekonomi dan hukum internasional telah selesai.

Keputusan itu juga bukan bentuk pembebasan atau pemutihan secara retrospektif terhadap era pemerintahan Assad. Sebaliknya, keputusan tersebut menghapus salah satu pembatasan tingkat negara yang paling lama bertahan dan memiliki dampak hukum paling luas—sebuah pembatasan yang membuat Suriah tetap diperlakukan secara khusus bahkan setelah sanksi komprehensif terhadap negara tersebut dicabut.

Dampak hukum langsungnya nyata dan spesifik: berbagai pembatasan yang berkaitan dengan status negara sponsor terorisme telah dihapus dari sejumlah bidang hukum federal Amerika Serikat yang berbeda.

Sementara itu, dampak jangka panjangnya akan bergantung pada reformasi regulasi, tingkat kepercayaan sektor swasta, serta sejauh mana Suriah terus memenuhi komitmen yang menjadi dasar keputusan pencabutan tersebut.

Dengan demikian, normalisasi adalah sebuah proses, bukan satu peristiwa. Karena itu, keputusan Agustus 2026 lebih tepat dipahami sebagai salah satu langkah hukum terpenting dalam proses tersebut, bukan sebagai titik akhirnya.

________

Artikel opini ini diterjemahkan dari Al Jazeera Arabic dengan judul “Inilah yang Akan Didapatkan Suriah Setelah Dicoret dari Daftar Negara Sponsor Terorisme”, ditulis oleh Fadel Abdul Ghany, pendiri sekaligus Direktur Syrian Network for Human Rights (SNHR), dan dipublikasikan pada 29 Agustus 2026.

(Samirmusa/arrahmah.id)