Memuat...

Muktamar ke-35 NU Bahas Gagasan Zakat Jadi Pengurang Pajak Terutang

Ameera
Ahad, 30 Agustus 2026 / 18 Rabiulawal 1448 11:34
Muktamar ke-35 NU Bahas Gagasan Zakat Jadi Pengurang Pajak Terutang
Muktamar ke-35 NU Bahas Gagasan Zakat Jadi Pengurang Pajak Terutang

JOMBANG (Arrahmah.id) - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas gagasan baru mengenai hubungan antara kewajiban zakat dan pajak di Indonesia.

Salah satu wacana yang mengemuka adalah penerapan tax credit, yakni zakat yang telah dibayarkan dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudhu'iyyah di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Gagasan tax credit berbeda dengan mekanisme yang berlaku saat ini. Berdasarkan ketentuan yang ada, zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Artinya, zakat belum secara langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Salah satu perumus sidang, KH Ahmad Yazid Fattah, menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih terdapat kewajiban finansial atas harta seseorang di luar zakat. Namun, kewajiban tersebut memiliki ketentuan serta orientasi tertentu.

"Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan," kata Ahmad Yazid.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya muktamirin untuk melihat kembali persoalan kewajiban finansial masyarakat melalui perspektif fikih sekaligus mengaitkannya dengan tata kelola negara.

Dorong Penerimaan Negara dari Sektor Nonpajak

Dalam pembahasannya, forum juga mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2025 di Jakarta. Forum tersebut sebelumnya merekomendasikan agar negara lebih memprioritaskan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor nonpajak.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah optimalisasi peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai sumber penerimaan negara di luar pajak.

Karena itu, pembahasan zakat dalam Muktamar ke-35 NU tidak ditempatkan sebagai isu yang berdiri sendiri. Persoalan tersebut dibicarakan dalam kerangka yang lebih luas, yakni bagaimana negara membangun sistem penerimaan yang berkeadilan dan tidak semata-mata bertumpu pada pajak.

Tax Credit Zakat Jadi Salah Satu Gagasan

Gagasan tax credit menjadi salah satu poin penting karena menyentuh langsung hubungan antara kewajiban keagamaan dan kewajiban sebagai warga negara.

Dalam skema yang dibahas, zakat berpotensi diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang. Dengan mekanisme tersebut, zakat yang telah ditunaikan secara sah dapat mengurangi besaran pajak yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Konsep tersebut secara prinsip berbeda dengan fasilitas zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak yang berlaku saat ini.

Meski demikian, pembahasan di Muktamar ke-35 NU masih berada pada tahap perumusan pandangan fikih. Wacana tersebut belum menjadi perubahan kebijakan perpajakan di Indonesia.

Penerapan tax credit zakat, apabila nantinya didorong menjadi kebijakan negara, tetap membutuhkan proses regulasi serta penyesuaian terhadap sistem perpajakan yang berlaku.

Hasil Komisi Menunggu Pengesahan Pleno

Muktamar ke-35 NU menggelar sejumlah sidang komisi secara paralel. Selain Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudhu'iyyah, terdapat pula pembahasan dalam Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah Waqi'iyyah, Qanuniyyah, organisasi, program, dan rekomendasi.

Hasil pembahasan dari masing-masing komisi selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.

Apabila gagasan tax credit zakat memperoleh pengesahan dalam Muktamar ke-35 NU dan pada tahap berikutnya diterjemahkan ke dalam kebijakan negara, wacana tersebut dapat menjadi salah satu titik penting dalam perkembangan hubungan antara hukum agama, kewajiban fiskal warga negara, dan desain penerimaan negara di Indonesia.

Pembahasan ini sekaligus menunjukkan adanya upaya untuk mencari titik temu antara pemenuhan kewajiban keagamaan masyarakat dengan sistem fiskal negara, dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan tata kelola penerimaan negara.

(ameera/arrahmah.id)