Memuat...

MUI Imbau Konsumen Pilih Restoran Bersertifikat Halal Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Ameera
Sabtu, 5 September 2026 / 24 Rabiulawal 1448 16:35
MUI Imbau Konsumen Pilih Restoran Bersertifikat Halal Jelang Wajib Halal Oktober 2026
MUI Imbau Konsumen Pilih Restoran Bersertifikat Halal Jelang Wajib Halal Oktober 2026

JAKARTA (Arrahmah.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat, khususnya konsumen Muslim, agar lebih selektif dalam memilih restoran dan produk konsumsi dengan memastikan telah memiliki sertifikat halal resmi.

Imbauan tersebut disampaikan menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyoroti implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan produk pangan, obat-obatan, kosmetika, serta sejumlah produk lainnya yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Prof Niam menilai penerapan kewajiban tersebut penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat dalam memperoleh produk yang sesuai dengan ketentuan halal.

Namun, ia menyayangkan masih adanya hambatan serta penundaan dalam penegakan aturan tersebut. Padahal, pemerintah telah memberikan masa transisi yang cukup panjang sejak UU JPH disahkan pada 17 Oktober 2014.

Relaksasi terakhir untuk pemenuhan kewajiban tersebut diberikan hingga 18 Oktober 2026.

“Menunda pemenuhan hak kepada masyarakat adalah tindakan yang tidak dibenarkan, baik secara hukum maupun moral publik,” kata Prof Niam, dikutip Sabtu (5/9/2026).

MUI Soroti Klaim “No Pork No Lard

Selain persoalan kewajiban sertifikasi halal, Prof Niam menyoroti maraknya penggunaan klaim “No Pork No Lard” yang dipasang secara mandiri oleh sejumlah pelaku usaha kuliner.

Menurutnya, klaim tersebut tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya dasar untuk memastikan sebuah makanan benar-benar halal.

Ia menjelaskan, suatu produk makanan tidak otomatis menjadi halal hanya karena tidak menggunakan daging babi atau lemak babi. Ada berbagai aspek yang harus diperhatikan, termasuk bahan baku, proses produksi, pengolahan, hingga penyembelihan hewan.

Sebagai contoh, daging sapi memang bukan berasal dari babi. Namun, apabila proses penyembelihannya tidak dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam, daging tersebut tetap tidak dapat dinyatakan halal..

Hal serupa berlaku pada makanan laut. Meskipun bahan utamanya halal, status produk dapat menjadi persoalan apabila dalam proses pengolahannya digunakan bahan yang diharamkan, seperti arak atau minuman beralkohol.

Karena itu, Prof Niam menilai klaim halal tidak seharusnya dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme pemeriksaan dan audit sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap Muslim hanya mengonsumsi yang halal. Jangankan yang haram, yang syubhat saja harus dihindari,” ujar Prof Niam.

“Karena itu, saya mengimbau kepada setiap konsumen Muslim hanya memilih resto, pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang halal,” sambungnya.

Sertifikasi Halal Berikan Kepastian bagi Konsumen

Prof Niam menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar persoalan pencantuman label pada kemasan atau tempat usaha. Proses tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk telah melalui mekanisme pemeriksaan sesuai standar yang ditetapkan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai klaim yang dibuat sendiri oleh pelaku usaha tanpa adanya sertifikasi resmi.

Menurutnya, informasi mengenai status halal sebuah produk harus disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pelaku Usaha Terancam Sanksi

Di sisi lain, Prof Niam mengingatkan para pelaku usaha mengenai konsekuensi hukum apabila tetap mengedarkan produk yang masuk kategori wajib halal tanpa memenuhi kewajiban sertifikasi setelah tenggat waktu yang ditentukan.

Berdasarkan ketentuan dalam UU JPH, kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada berbagai bentuk sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi dapat berupa tindakan administratif, antara lain teguran dan peringatan tertulis, hingga penghentian atau penutupan kegiatan usaha. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran juga dapat berkonsekuensi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prof Niam menilai penegakan aturan secara konsisten diperlukan agar kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menjadi ketentuan di atas kertas.

Menurut dia, penerapan aturan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan halal serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen Muslim.

Dengan semakin dekatnya tenggat kewajiban halal pada Oktober 2026, masyarakat diimbau turut berperan aktif dengan memilih produk dan tempat makan yang telah memiliki sertifikat halal resmi.

Konsumen juga dapat memeriksa status sertifikasi halal sebelum membeli atau mengonsumsi suatu produk, sehingga tidak hanya mengandalkan klaim sepihak seperti “No Pork No Lard”.

(ameera/arrahmah.id)