KABUL (Arrahmah.id) -- Pemerintah Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) melarang seluruh bentuk demonstrasi di Afghanistan dan menyebut bahwa aksi protes tidak memiliki tempat dalam sistem hukum Islam. Juru bicara IIA, Zabihullah Mujahid, mengatakan larangan itu tercantum dalam undang-undang kepolisian atau Shurta Law yang baru diberlakukan dan dibuat dengan mempertimbangkan kondisi keamanan serta stabilitas Afghanistan.
Pernyataan Mujahid disampaikan dalam konferensi pers di Kabul pada Rabu (2/9/2026), ketika ia ditanya mengenai ketentuan yang melarang demonstrasi di seluruh wilayah Afghanistan. Menurut IIA, masyarakat yang memiliki keluhan terhadap pemerintah dapat menyampaikannya melalui lembaga atau institusi yang ditunjuk, tanpa menggelar aksi massa di jalanan.
“Demonstrasi tidak ada dalam hukum Islam karena demonstrasi berlaku di masyarakat yang memiliki hukum berbeda, atau di mana terdapat demokrasi atau republik,” kata Zabihullah Mujahid, sebagaimana dikutip AFP.
Larangan tersebut dituangkan dalam Shurta Law yang baru dipublikasikan pemerintah IIA. Pasal 50 aturan itu menyatakan bahwa seluruh demonstrasi di wilayah Afghanistan dilarang. IIA menyatakan aturan kepolisian tersebut disusun berdasarkan syariat Islam dan kondisi masyarakat Afghanistan, termasuk ketentuan yang dianggap diperlukan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan mencegah tindak kriminal.
Mujahid juga berargumen bahwa pembatasan tersebut diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap properti, kekacauan dan apa yang disebutnya sebagai pemborosan waktu. Menurut dia, apabila keberatan yang dimaksud merupakan bentuk protes damai, masyarakat dapat membawa persoalan itu langsung kepada lembaga pemerintah yang berwenang.
Mujahid menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar keputusan administratif, melainkan bagian dari sistem pemerintahan yang ingin diterapkan IIA.
“Undang-undang kepolisian yang disahkan di Afghanistan dibuat untuk kondisi Afghanistan,” ujar Mujahid.
Dengan diberlakukannya Pasal 50, pemerintah IIA kini secara formal memiliki dasar hukum domestik untuk melarang demonstrasi di seluruh Afghanistan. Di sisi lain, kelompok HAM memperingatkan bahwa aturan tersebut dapat semakin membatasi ruang kebebasan sipil dan mekanisme masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Kritik tersebut muncul setelah sejumlah aksi protes dalam beberapa bulan terakhir berakhir dengan tindakan aparat IIA. Di Herat, misalnya, pasukan IIA sebelumnya menindak demonstrasi yang melibatkan perempuan.
Demonstrasi di Afghanistan memang relatif jarang sejak IIA kembali berkuasa pada Agustus 2021, tetapi aksi protes tetap muncul dalam sejumlah persoalan sosial dan politik. Pembatasan terbaru membuat ruang bagi demonstrasi publik semakin sempit, terutama bagi kelompok yang ingin menyampaikan keberatan secara terbuka terhadap kebijakan pemerintah IIA. (hanoum/arrahmah.id)
